Berita Nasional Terkini
Buntut Kericuhan di Ruang Sidang, PN Jakut Laporkan Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim
Kericuhan yang terjadi dalam sidang gugatan Hotman Paris atas kasus pencemaran nama baik, yang melibatkan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo
"Dewan pimpinan pusat memutuskan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada saudara Firdaus, karena ingin menjadi komplain semua publik terlihat bahwa tidak profesionalnya salah seorang advokat dalam menjalani tugasnya," ujar Mohamad Anwar, dilansir dari Youtube Cumicumi, Senin, (10/2/2025).
Anwar menuturkan keputusan pemecatan terhadap Firdaus Oiwobo itu telah ditandatangani oleh 34 DPD seluruh Indonesia.
"Menyatakan bahwa Firdaus ini telah melanggar kode etik, sehingga ini diambil sikap oleh Dewan Pimpinan Pusat," katanya.
Lebih lanjut, Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
1. Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
2. Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
3. Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi. (*)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Siap-siap, PN Jakarta Utara Bakal Laporkan Razman dan Firdaus Oiwobo ke Bareskrim, Kantongi Bukti
Fenomena Supermoon akan Kembali Hiasi Langit Indonesia, BMKG Ungkap Jadwalnya |
![]() |
---|
Kereta Cepat Rugi Besar, Menkeu Purbaya Ogah Gunakan APBN |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Tantang OJK dan BEI Bersihkan Saham Gorengan, Jika Berhasil dapat Insentif Fiskal |
![]() |
---|
Isu Tunggakan BPJS Kesehatan Dihapus hingga Rencana Iuran Bakal Naik |
![]() |
---|
Beda Reaksi Gibran dan PSI soal Roy Suryo hingga Dokter Tifa Datangi Makam Keluarga Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.