Pilkada 2024

Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli

Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Instagram kpu_kukar/kpukabupatenberau
SIDANG PEMBUKTIAN MK - Pasangan Dendi-Alif dan Madri Pani-Agus Wahyudi yang mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024. Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Kukar 2024 (gugatan Dendi-Alif) dan Pilkada Berau 2024 (gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi) akan segera digelar. Simak jadwal sidang pembuktian MK selengkapnya. (Instagram kpu_kukar/kpukabupatenberau) 

Dalam gugatan MP-AW para pihak yang dimaksud adalah:

Pemohon: Madri Pani-Agus Wahyudi

Termohon: KPU Berau

Pihak Terkait: paslon nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis

Pemberi Keterangan: Bawaslu Berau 

Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.

Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024

"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.

Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024. 

"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.

Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Panel II kemudian menanyakan jumlah pegawai yang dimutasi. 

"83 Yang Mulia," jawab Ikbal Mulyono.

Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.

Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved