Pilkada 2024
Jadwal Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024, Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Berikut jadwal sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Kukar dan Berau 2024. Agenda sidang pemeriksaan saksi dan ahli.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
Dalam gugatan MP-AW para pihak yang dimaksud adalah:
Pemohon: Madri Pani-Agus Wahyudi
Termohon: KPU Berau
Pihak Terkait: paslon nomor urut 02 Sri Juniarsih-Gamalis
Pemberi Keterangan: Bawaslu Berau
Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024.
"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.
Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024.
"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.
Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Panel II kemudian menanyakan jumlah pegawai yang dimutasi.
"83 Yang Mulia," jawab Ikbal Mulyono.
Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.
"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.
Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya.
sidang pembuktian mk
Pilkada Kukar 2024
Pilkada Berau 2024
Mahkamah Konstitusi
Dendi-Alif
Madri Pani-Agus Wahyudi
TribunKaltim.co
Dokumen dan Bukti Diduga Palsu Beredar Jelang Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Kabupaten Puncak |
![]() |
---|
Sidang Sengketa Pilkada Aceh Timur 2024 di MK, Saksi Ungkap Deklarasi Kepala Desa dan Coblos Ilegal |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pembuktian MK Senin 10 Februari, Sengketa Pilgub Bangka Belitung hingga Papua |
![]() |
---|
Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Berau, Kukar, dan Mahakam Ulu di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.