Berita Nasional Terkini

KPK Diprediksi akan Menang di Praperadilan, Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat

KPK diprediksi akan menang di sidang praperadilan, bukti status tersangka Hasto Kristiyanto dianggap kuat.

Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025). Putusan praperadilan Hasto digelar besok, Kamis (13/2/2025). KPK diprediksi bakal menang. (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK diprediksi akan menang di sidang praperadilan, bukti status tersangka Hasto Kristiyanto dianggap kuat.

Sidang praperadilan terkait status tersangka suap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih berlangsung.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjadwalkan sidang putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto melawan KPK

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan sidang putusan bakal digelar besok Kamis (13/2/2025) sore.

Baca juga: Pengamat Soal Kasus KPK vs Hasto Kristiyanto, Jadi Alat Barter Politik PDIP dengan Pemerintah

KPK diyakini akan menang dalam putusan sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) mendatang lantaran disebut sudah memiliki bukti yang kuat.

"Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).

Abdul Fickar mengatakan sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, penyidik KPK pasti tidak main-main dan sudah memiliki bukti yang kuat.

"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya. 

Meski ada sejumlah argumen dalam persidangan tersebut, namun Abdul Fickar yakin penyidik KPK tetap bisa meyakinkan majelis hakim terkait gugatan atas keabsahan status tersangka tersebut.

”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.

Meski begitu, dia tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan praperadilan tersebut.

 ”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.

Tersangka Kasus Suap

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved