Berita Nasional Terkini
Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 13 Februari, KPK Diyakini Menang
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar besok 13 Februari, KPK diyakini menang.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Diwarnai Adu Mulut
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto vs KPK diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tidak berteriak selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (11/2/2025), perdebatan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK menghadirkan bukti tambahan.
KPK kemudian menyerahkan perbaikan daftar barang bukti yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli
"Silakan diperlihatkan di persidangan, tetapi catatan sebelumnya tetap digunakan," ujar hakim tunggal Djuyamto.
Saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis untuk melihat dokumen yang diberikan KPK, terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak.

Hakim segera menegur dan meminta agar diskusi dilakukan dengan nada yang lebih tenang.
"Sebentar, sebentar, mohon perdebatan dilakukan dengan bahasa yang santai dan tidak berteriak. Ini disiarkan langsung, sikap Saudara di sini dilihat banyak orang. Tolong gunakan suara pelan, tetap akan terdengar tanpa perlu berteriak," kata hakim menegur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.