Berita Nasional Terkini

Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 13 Februari, KPK Diyakini Menang

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar besok 13 Februari, KPK diyakini menang.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan, Gedung KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Sidang praperadilan Hasto akan digelar besok, KPK diyakini menang. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 

Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya. 

Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya. 

Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan. 

"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.

Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya.

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.

Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.

 Hakim pun juga meminta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan. 

"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto. 

Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar

Bukti Penetapan Tersangka 

Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur.

Bukti itu dibawa KPK saat sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa, hari ini.

Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis sebanyak 142 bukti dan 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.

Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).

Pihak KPK, kata Iskandar, meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah prosedural.

"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar, Selasa, dilansir Kompas.com.

KPK, lanjut Iskandar, juga menghadirkan saksi sebanyak empat orang untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

Diketahui, sidang praperadilan ini digelar karena kubu Hasto Kristiyanto tidak terima dan menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.

Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.

Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.

Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.

Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.

Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka

Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ricuh, Hakim Tegur Kuasa Hukum dan KPK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved