Berita Nasional Terkini
Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto Digelar 13 Februari, KPK Diyakini Menang
Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar besok 13 Februari, KPK diyakini menang.
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto digelar besok 13 Februari, KPK diyakini menang.
Dalam hal ini, KPK diyakini akan menang dalam putusan sidang praperadilan yang digelar pada Kamis (13/2/2025) mendatang lantaran disebut sudah memiliki bukti yang kuat.
"Menurut saya, alat bukti untuk mentersangkakan HK (Hasto) sudah cukup kuat," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar saat dihubungi, Selasa (11/2/2024).
Abdul Fickar mengatakan sejak awal Hasto ditetapkan sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu, penyidik KPK pasti tidak main-main dan sudah memiliki bukti yang kuat.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Hari Ini Diwarnai Adu Mulut, Hakim: Tidak Usah Teriak!
"Saya yakin KPK sudah mempunyai minimal dua alat bukti. Karena itu, menetapkan HK sebagai tersangka,” imbuhnya.
Meski ada sejumlah argumen dalam persidangan tersebut, namun Abdul Fickar yakin penyidik KPK tetap bisa meyakinkan majelis hakim terkait gugatan atas keabsahan status tersangka tersebut.
”Karena itu, bukan soal tepat. Tapi, sudah cukup bukti untuk ditetapkan (sebagai tersangka) dan akan dibuktikan di peradilan. Jika sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka itu pasti ada argumennya minimal itu ada dua alat bukti. Jadi, secara argumentatif alasannya sudah kuat karena didukung alat bukti yang ada,” tuturnya.

Meski begitu, dia tak ingin mendahului putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas putusan praperadilan tersebut.
”Kalau (gugatan praperadilan ditolak) perkara dilanjutkan, HK tetap diproses sebagai tersangka. Kalau diterima, cari bukti tambahan dan tetapkan lagi (Hasto sebagai tersangka). Karena pelaku lain sudah ada yang dihukum,” jelasnya.
Tersangka Kasus Suap
Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.
Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.
Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.
Sidang Praperadilan Hasto vs KPK Diwarnai Adu Mulut
Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto vs KPK diwarnai adu mulut antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tidak berteriak selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (11/2/2025), perdebatan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK menghadirkan bukti tambahan.
KPK kemudian menyerahkan perbaikan daftar barang bukti yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Besok, KPK akan Setor Bukti HP Sekjen PDIP dan Siapkan 4 Ahli
"Silakan diperlihatkan di persidangan, tetapi catatan sebelumnya tetap digunakan," ujar hakim tunggal Djuyamto.
Saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis untuk melihat dokumen yang diberikan KPK, terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak.

Hakim segera menegur dan meminta agar diskusi dilakukan dengan nada yang lebih tenang.
"Sebentar, sebentar, mohon perdebatan dilakukan dengan bahasa yang santai dan tidak berteriak. Ini disiarkan langsung, sikap Saudara di sini dilihat banyak orang. Tolong gunakan suara pelan, tetap akan terdengar tanpa perlu berteriak," kata hakim menegur.
Kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan terkait perbaikan daftar bukti yang diajukan KPK.
Hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.
"Yang Mulia, kami keberatan karena hari ini bukan agenda perbaikan daftar bukti. Mohon dicatat," ujar Ronny.
Hakim menegaskan bahwa daftar bukti yang digunakan tetap mengacu pada yang diajukan sebelumnya.
Namun, jika pihak KPK ingin memperlihatkan bukti asli yang sebelumnya belum disertakan, maka diperbolehkan.
"Keberatan dari kuasa pemohon sudah dicatat dalam berita acara sidang. Tetapi jika kuasa termohon ingin menunjukkan dokumen aslinya, silakan," tegas hakim.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan.
Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka
Kubu Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) "urakan" dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang.
Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai, KPK tidak tertib dalam hal administrasi, terutama saat menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Padahal penetapan tersangka tidak boleh main-main karena menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM).
Hal itu diungkapkan Ronny Talapessy dalam persidangan praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).
"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon (KPK) ini tidak serius."
"Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa, ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," demikian kata Ronny Talapessy di persidangan.
Menurutnya, KPK tidak serius menjalani persidangan praperadilan kliennya.
Kesalahan-kesalahan administrasi ini, lanjut Ronny Talapessy, tentunya dapat merugikan kliennya.
Menanggapi hal itu, Hakim tunggal Djuyamto yang memimpin persidangan pun meminta kuasa hukum menuangkan hal keberatan itu pada kesimpulan.
"Terima kasih. Silakan dituangkan dalam kesimpulan. Hal-hal yang menyangkut keberatan terhadap apa yang disampaikan, kuasa termohon silahkan dituangkan dalam kesimpulan," ujar hakim Djuyamto ke kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Selain persoalan penetapan tersangka kepada Hasto Kristiyanto, kuasa hukum juga menyatakan keberatan terkait dua hal lainnya.
Pertama, bukti yang dihadirkan KPK bukan barang asli melainkan salinannya.
"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terang Zen dalam sidang tersebut.
Yang kedua, pihak tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto terus terang tidak memahami keterkaitan barang buktinya.
Hakim pun juga meminta keberatan itu dituangkan pada kesimpulan.
"Cukup ya, itu substansinya sudah saya tangkap silahkan dituangkan dalam kesimpulan," jelas hakim Djuyamto.
Baca juga: Kubu Hasto Kristiyanto Sebut Bukti KPK Cacat Formil di Sidang Praperadilan, Bukan Tanpa Dasar
Bukti Penetapan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menghadirkan 153 bukti penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah sesuai dengan prosedur.
Bukti itu dibawa KPK saat sidang gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto pada Selasa, hari ini.
Bukti tersebut terdiri dari dokumen tertulis sebanyak 142 bukti dan 11 bukti berupa barang elektronik yang disita dari pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut.
Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto mengatakan bukti tertulis tersebut berupa surat-surat administrasi penindakan seperti di antaranya surat penyelidikan, penyidikan, penggeledahan, penyitaan, dan berita acara pemeriksaan (BAP).
Pihak KPK, kata Iskandar, meyakini penetapan tersangka Hasto Kristiyanto telah prosedural.
"Yang terpenting dari keterangan lampirannya berupa konfirmasi dari Dewas KPK berkenaan dengan peristiwa penggeledahan dari Pak Kusnadi (Staf Hasto) yang pernah dilakukan pengajuan ke Dewas dan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh Dewas dan memang hasilnya tidak ada pelanggaran etik dalam konteks itu," ujar Iskandar, Selasa, dilansir Kompas.com.
KPK, lanjut Iskandar, juga menghadirkan saksi sebanyak empat orang untuk hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Diketahui, sidang praperadilan ini digelar karena kubu Hasto Kristiyanto tidak terima dan menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Dalam kasus ini, KPK menduga Hasto turut menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Selain itu, Hasto juga diduga turut berperan dalam perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku yang statusnya sampai hari ini masih buron.
Untuk itu, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka.
Namun, Hasto tidak terima dan melakukan perlawanan atas penetapan tersangka itu, hingga akhirnya sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan digelar.
Selanjutnya, Rabu besok, PN Jakarta Selatan bakal meminta masing-masing pihak menyerahkan kesimpulan.
Berselang sehari, Kamis, PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan atas praperadilan ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Hasto Merasa Keberatan, Sebut KPK 'Urakan' Tetapkan Status Tersangka
Artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ricuh, Hakim Tegur Kuasa Hukum dan KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat, Pengamat: KPK Akan Menang di Praperadilan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.