Senin, 13 April 2026

Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda

Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara oleh Perusda BKS Rugikan Kaltim Rp21 Miliar

Dugaan kasus korupsi jual beli batu bara Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan skema kerjasama bersama rekanan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
DUGAAN KORUPSI PERUSDA - Tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) ditahan Kejati Kaltim atas dugaan kasus tindak pidana korupsi jual beli batu bara tanpa melalui mekanisme sesuai undang–undang atau regulasi yang berlaku, ia ditahan pada Selasa (4/1/2025) dan dibawa ke Rutan Samarinda. (TribunKaltim.co/ Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus korupsi jual beli batu bara Perusda Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dengan skema kerjasama bersama rekanan terungkap jajaran Korps Adhyaksa, julukan Kejaksaan.

Perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusda BKS ini menyebabkan kerugian bagi daerah Kalimantan Timur.

Dalam penyidikan yang dilakukan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur atau Kejati Kaltim mengungkap kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp21 miliar.

“Jadi, saat melaksanakan kerjasama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, didampingi Indra Rifani, Kasidik V Aspidsus Kejati Kaltim beserta jajarannya, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: BREAKING NEWS: Kejati Kaltim Resmi Menahan Tersangka Dugaan Korupsi Jual Beli Batu Bara Perusda BKS

Diterangkan, Kejati Kaltim, Perusda BKS yang merupakan salah satu BUMD di Provinsi Kaltim yang didirikan pada tahun 2000. 

Pada tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerjasama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih.

"Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim,” bebernya.

Tersangka NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) saat ini ditahan Kejati Kaltim.

Ia menjalani masa tahanan selama 20 hari di Rutan Samarinda, dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP). 

Satu lainnya yakni IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS, juga ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan karena sedang sakit.

Baca juga: Mantan Pegawai Bapenda Kaltim Tersangka Korupsi PKB di Kutim, Tiap Minggu Dapat Jatah Rp354 Juta

“Penetapan tersangka, setelah tim penyidik memperoleh setidak-tidaknya 2 alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP, terkait keterlibatan tersangka NJ dalam perkara dimaksud. Selanjutnya terhadap tersangka NJ, tim penyidik melakukan penahanan Rutan sejak tanggal 4 Februari 2024 selama 20 hari kedepan,” jelas pihak Kejati Kaltim.

Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai tambahan informasi, penelusuran Tribun Kaltim sendiri, ada hasil audit BPK Perwakilan Kaltim Tahun 2021.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved