Berita Nasional Terkini

Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Foto Kiri: Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Foto Kanan: Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Reaksi KPK dan kubu Hasto, terkait keputusan hakim yang memutuskan tak menerima gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto.

KPK menyebut putusan hakim sudah tepat.

Sedangkan kubu Hasto Kristiyanto kecewa dengan putusan hakim.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, Kamis (13/2/2025). 

Baca juga: Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Tetap Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan keputusan hakim. 

"Kami harus mengatakan, bahwa kami kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan," kata Todung seusai sidang, Kamis. 

"Kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum yang meyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," lanjutnya. 

Todung menilai bahwa keputusan ini menggugurkan keadilan hukum. 

"Buat saya ini adalah miscarriage of justice, tahu saudara miscarriage of justice? Miscarriage itu kan keguguran jadi keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat," katanya. 

Hasto menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan keterlibatan suap terkait Harun Masiku

"Mengabulkan eksepsi dari termohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Penetapan tersangka Hasto pun dianggap sah dan sesuai ketentuan hukum.

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi. 

Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya,.Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat itu, Wahyu Setiawan.

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved