Berita Nasional Terkini

Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai hakim tolak praperadilan Hasto Kristiyanto.

Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
PRAPERADILAN HASTO - Foto Kiri: Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). Foto Kanan: Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Reaksi KPK dan kubu Hasto, terkait keputusan hakim yang memutuskan tak menerima gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti/Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) 

KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri.

PRAPERADILAN HASTO - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang memutuskan tak menerima gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)
PRAPERADILAN HASTO - Ketua Tim Hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025). Kuasa hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa dengan keputusan hakim yang memutuskan tak menerima gugatan praperadilan Hasto, Kamis (13/2/2025). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha) (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah.

Selain itu, Hasto diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Baca juga: KPK Diprediksi akan Menang di Praperadilan, Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat

KPK: Putusan Hakim Sudah Tepat

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang tidak menerima permohonan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, sudah pas.

Kata Setyo, keputusan hakim telah sesuai dengan argumentasi yang disampaikan Tim Biro Hukum KPK selama persidangan.

"Putusan hakim sudah proporsional dan tepat sebagaimana pertimbangan dari dalil dan argumentasi yang disampaikan tim hukum dari KPK," kata Setyo kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

PRAPERADILAN HASTO - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)
PRAPERADILAN HASTO - Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait tidak hadirnya pihak KPK dalam sidang praperadilan perdana yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Menara Kompas, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti) (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Untuk langkah berikutnya, seperti pemanggilan terhadap Hasto, kata Setyo, tinggal menunggu keputusan penyidik.

"Untuk hal terkait tindak lanjut penyidikan nanti urusan penyidik," kata Setyo.

Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved