Rabu, 15 April 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim, Perkara Korupsi Perusda Pertambangan BKS Samarinda

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
DOK KEJATI KALTIM
GELEDAH KANTOR PERUSDA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). TRIBUNKALTIM.CO/HO/KEJATI KALTIM 

SAMARINDA, TRIBUNKALTIM.CO – Nama Rusmadi Wongso muncul dalam dugaan kasus korupsi perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.

Tak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda Pertambangan BKS yang merugikan negara hingga Rp21 Miliar ini.

Dugaan tipikor pengelolaan keuangan dalam jual beli batubara Perusda Pertambangan BKS dan rekanan kemungkinan bakal menambah tersangka.

Tidak hanya tersangka berinisial NJ selaku Kuasa Direktur CV ALG (rekanan Perusda BKS) yang diduga terlibat bersama IGS selaku mantan Direktur Perusda BKS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Perusda Pertambangan Bertambah, Kejati Kaltim Tahan Dirut PT RPB

Misalnya dari 5 rekanan yang melakukan perjanjian kerjasama dengan Perusda pertambangan BKS puluhan miliar ini. Penyidik ditegaskannya masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusur para pihak terkait.

“Tentu masing–masing perusahaan terbagi porsi sesuai kontrak kerjasamanya, bergantung fakta penyidikannya nanti apa yang kita temukan,” tegasnya, Rabu (12/2/2025).

Dalam penyidikan yang dilakukan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan kerjasama bersama rekanan yang dilakukan Perusda BKS membuat rugi sebesar Rp 21 miliar.

Terlebih, pada saat melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerja sama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerja sama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Toni mengungkapkan semua masih dalam proses pengembangan. Tak menutup kemungkinan ditemukan bukti yang cukup, apalagi terbukti juga ikut turut serta, para pihak yang terlibat maka akan diproses sesuai hukum berlaku.

“Yang pasti pemeriksaan terus berjalan. Tidak berhenti pada NJ saja, penetapan tersangka bukan kali ini saja. Penyidik akan menggali faktanya, tidak hanya ke 4 perusahaan itu, tetapi terhadap pihak–pihak lain jika diperoleh cukup bukti keterlibatannya, akan kita minta pertanggungjawaban.

(Tersangka) NJ dan IGS bukan ending, tentu ada proses selanjutnya, tergantung fakta penyidikan seperti apa,” bebernya.

DUGAAN KORUPSI PERUSDA – Jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa 11 Februari 2024 memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan BKS Tahun 2017–2020.
 
DUGAAN KORUPSI PERUSDA – Jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim pada Selasa 11 Februari 2024 memeriksa 5 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan BKS Tahun 2017–2020.   (TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved