Kamis, 4 Juni 2026

Tribun Kaltim Hari Ini

Rusmadi Wongso Diperiksa Kejati Kaltim, Perkara Korupsi Perusda Pertambangan BKS Samarinda

Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto menegaskan pihaknya terus menyelidiki semua pihak yang terlibat.

Tayang:
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Samir Paturusi
DOK KEJATI KALTIM
GELEDAH KANTOR PERUSDA - Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim melakukan penggeledahan di Kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS). TRIBUNKALTIM.CO/HO/KEJATI KALTIM 

Sita 12 Bidang Tanah

Sebelumnya, Selasa (11/2/2025), Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil 5 orang untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kelimanya merupakan mantan (Dewan Pengawas Dewas) dan Direksi Perusda Pertambangan BKS. 5 orang yang dipanggil ke kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda, yakni Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.

Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan Direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa.

Pantauan Tribun Kaltim saat memantau agenda pemeriksaan pada Selasa 11 Februari 2025, situasi kantor Kejati Kaltim juga menerapkan prosedur ketat. Pelayanan terpadu satu pintu menjadi akses satu–satunya bagi siapa saja yang berkepentingan.

Dalam agenda pemeriksaan 5 saksi berkaitan dengan perkara tipikor perusda pertambangan BKS, tak terlihat kelimanya masuk melalui pintu masuk/keluar. Terkait ini, pihak Kejati Kaltim juga tak menjawab apakah ada pintu alternatif disiapkan untuk para saksi yang menjalani pemeriksaan.

“5 orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan perkara tersebut atas nama tersangka IGS,” terang pihak Kejati Kaltim. Lebih lanjut Toni menyampaikan kelimanya masih diperiksa sebagai saksi, jika salah satu dari yang diperiksa menjadi tersangka, Kejati Kaltim tentu tidak menutup informasi ini.

Baca juga: Ada Nama Rusmadi Wongso, Diperiksa Kejati Kaltim soal Dugaan Korupsi Perusda Pertambangan BKS

“Kan mereka diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu kita akan ungkap perannya apa. Seperti rilis kemarin, tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya,” tandasnya.

“Nanti, ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” imbuh Toni.

Masih dalam perkara yang sama, sehari sebelumnya pada, Senin 10 Januari 2025, lanjut Toni, jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

“Jadi ada dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah terkait perkara yang sama kita lakukan sita untuk barang bukti,” jelasnya.

Langkah–langkah ini, kata Toni, merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.

Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejati Kaltim.

“Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved