Pilkada Berau 2024

Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Adu Saksi dan Bukti MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu

Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024, adu saksi dan bukti dari para pihak mulai dari kubu MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh
SENGKETA PILKADA BERAU - Kuasa hukum para pihak menghadap majelis untuk melihat bukti yang ditunjuk Ketua Sidang Panel II Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi dalam sidang Perkara Nomor 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Berau Tahun 2024, di Ruang Sidang Gedung II MK. Kamis (13/2/2025). Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024 menjadi adu saksi dan bukti dari para pihak mulai dari kubu MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu. (www.mkri.id/Humas Mahkamah Konstitusi/Teguh) 

TRIBUNKALTIM.CO - Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar hari ini, Kamis (13/2/2025).

Agenda sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan MP-AW hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak. 

Di sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini menjadi adu saksi dan bukti para pihak dari MP-AW (Pemohon), KPU Berau (Termohon), Sri Juniarsih-Gamalis atau SraGam (Pihak Terkait) dan Bawaslu Berau (Pemberi Keterangan).

Sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 dipimpin Majelis Hakim Panel II dengan Ketua Saldi Isra  dan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.

Baca juga: Live Sidang Pembuktian MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Daftar Saksi dan Ahli yang Hadir

Diketahui gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi teregister dengan nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025.

MK memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 (orang) untuk sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten/Kota.

Komposisi saksi dan ahli diserahkan kepada masing-masing pihak.

Dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi www.mkri.id, Wakil Ketua MK Saldi Isra, para pihak harus bisa menghadirkan bukti yang kuat untuk membuktikan dalil-dalil permohonan atau memastikan penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Berau sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Ini karena beda-beda tipis suaranya ya, jadi ini kalau ada bukti 2-3 TPS bisa dibenarkan ada bukti yang kuat, nah itu dilakukan pemungutan suara ulang bisa berpengaruh, makanya basisnya sekarang TPS, ini kita adu bukti saja sekarang,” ujar Saldi isra 

Sebagai informasi, selisih perolehan suara Pemohon yaitu Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi dan Pihak Terkait yakni Sri Juniarsih Mas-Gamalis adalah 696 suara atau hanya 0,53 persen, lebih rendah dari ambang batas perolehan suara yang diperkenankan perundang-undangan untuk mengajukan PHPU Bupati Berau.

Ambang batas yang diperkenankan yaitu 1,5 persen dari total suara sah Pilkada Berau 2024 sebanyak 130.484 suara yaitu 1.957 suara.

Dalam persidangan hari ini, Pemohon (MP-AW) menghadirkan Saksi bernama Rachmat Aprianto Gega selaku relawan Paslon 1.

SENGKETA PILKADA BERAU 2024 - Majelis Hakim yang diketuai Saldi Isra memimpin sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). Simak daftar saksi dan ahli yang dihadirkan para pihak dalam sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi.
SENGKETA PILKADA BERAU  - Majelis Hakim yang diketuai Saldi Isra memimpin sidang pembuktian MK sengketa Pilkada Berau 2024 hari ini, Kamis (13/2/2025). Sidang pembuktian Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024 menjadi adu saksi dan bukti dari para pihak mulai dari kubu MP-AW, KPU, SraGam dan Bawaslu (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI)

Menurut dia, terjadi pelanggaran berupa penyalahgunaan hak pilih atau orang yang tidak berhak memilih tetapi menggunakan hak pilih orang lain untuk melakukan pencoblosan di TPS tertentu, yaitu TPS 002 Kelurahan Bugis, TPS 014 Kelurahan Gunung Panjang, dan TPS 009 Keluarahan Gayam.

“Di TPS 02 Kelurahan Bugis, di situ di DPT ada pemilih yang tidak berada di Kabupaten Berau pada hari pemilihan, satu orang bernama William Timotili, dia berada di luar negeri, dia kuliah di China,” sebut Rachmat.

Baca juga: Jelang Putusan MK soal Gugatan Pilkada Berau 2024, Tim Pemenangan MP-AW Gelar Salat dan Doa Bersama

Dia mengaku memiliki bukti yang membuktikan atas nama pemilih William Timotili tercatat datang ke TPS meskipun dirinya sedang berada di luar negeri.

Hal serupa juga terjadi di TPS lainnya. Dua orang pemilih tidak berada di alamat domisilinya bahkan di luar kota tetapi tercatat dalam daftar hadir pemilih di masing-masing TPS.

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Berau selaku Termohon membantah dalil tersebut. Termohon mengajukan bukti berupa kumpulan daftar hadir pemilih di 10 TPS yang didalilkan Pemohon.

“Di mana yang didalilkan itu pada pokoknya tidak hadir, tidak hadir dan tidak menandatangani daftar hadir,” kata kuasa hukum Termohon, Ali Nurdin.

Majelis Hakim pun memanggil masing-masing kuasa hukum para pihak ke depan meja persidangan untuk menjelaskan bukti-bukti yang telah disampaikan.

Saldi Isra pun melakukan penyandingan bukti-bukti yang telah diajukan ke Mahkamah dengan disaksikan masing-masing kuasa hukum para pihak.

Buka Kotak Suara di Persidangan

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan adanya pembukaan kotak suara di empat TPS yaitu TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam serta TPS 011 Kelurahan Gunung Panjang Kecamatan Tanjung Redeb yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Termohon membawa salah satu kotak suara dalam keadaan terbungkus plastik transparan dan membukanya saat persidangan sebagai contoh untuk memperlihatkan keadaan empat kotak suara yang dipersoalkan Pemohon.

Baca juga: Jadwal Sidang Pembuktian Sengketa Pilkada Berau, Kukar, dan Mahakam Ulu di MK

“Jadi ini satu kotak suara yang sengaja kami ajukan jadi sampel, ada empat kotak suara yang dipersoalkan, yang empat itu karena kondisi tutup atas tidak pakai stiker segel seperti ini yang harusnya tertutup tapi karena kehabisan tidak tertutup, tapi tidak mengubah,” tutur Ali Nurdin.

Menurut Termohon (KPU Berau), kondisi dalam kotak suara masih utuh semuanya di dalam sampul surat yang tersegel. Apabila surat suara diutak-atik seharusnya segel itu sobek, tapi Termohon (MP-AW) mengeklaim, pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara stiker segel masih utuh.

“Pada waktu malam itu karena pada mau istirahat dilakukan penyegelan ulang ada berita acaranya yang kemudian pada rapat pleno besok harinya sudah tidak ada permasalahan, tidak ada perubahan suara juga,” ucap Ali Nurdin.

Namun, menurut Saksi dari Pemohon bernama Agustinus Yohan Liko, berita acara penyegelan itu tidak melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang ada hanya Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 001, TPS 006, dan TPS 008 Kelurahan Gayam. Dengan demikian, kata dia, proses itu tidak sesuai ketentuan.

“Kami waktu itu tidak sampai ke arah angka karena kalau misalnya penyelenggara melakukan dengan benar misalnya ada penghitungan suara ulang di tempat kejadian itu, mungkin kita bicara angka di situ,” kata Agustinus.

Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Berau tersebut dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon yaitu Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi 64.894 suara dan Paslon 2 (SraGam) nol suara. 

Atau memerintahkan KPU Kabupaten Berau melakukan pemungutan suara ulang di semua TPS di seluruh kecamatan di Kabupaten Berau dengan hanya menyertakan Paslon 1 Madri Pani-Agus Wahyudi.

Atau membatalkan perolehan suara di sepanjang sejumlah TPS di empat kelurahan dan memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS-TPS tersebut.

Baca juga: Jelang Sidang Pembuktian MK Pilkada Berau 2024, Harapan Tim Pemenangan Madri Pani-Agus Wahyudi

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved