Pilkada Berau 2024
3 Poin Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam Sengketa Pilkada Berau 2024, Ada Mutasi Cabup Petahana
Berikut 3 poin gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dalam sengketa Pilkada Berau 2024. Mutasi yang dilakukan cabup petahana disinggung.
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Sidang Mahkamah Konstitusi sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi digelar hari ini, Rabu (15/1/2025).
Sidang Mahkamah sengketa Pilkada Berau 2024 gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi dengan nomor perkara 81/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin Majelis Hakim Panel II, Saldi Isra (Ketua), Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dalam sidang MK sengketa Pilkada Berau 2024, paslon nomor urut 1 Madri Pani-Agus Wahyudi diwakili dua kuasa hukumnya yakni Ikbal Mulyono dan Muhammad Agung.
Keduanya secara bergantian membacakan pokok gugatan yang diajukan Madri Pani-Agus Wahyudi.
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024 Hari Ini, Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi
Ada tiga pokok gugatan yang disampaikan oleh kuasa hukum Madri Pani-Agus Wahyudi.
Pokok pertama adalah mutasi yang dilakukan Sri Juniarsih selaku cabup petahana di Pilkada Berau 2024.
"Yang pertama tentang pelanggaran atas tindakan pada mutasi," kata Ikbal Mulyono.
Mutasi yang dilakukan cabup incumbent pada tanggal 22 Maret 2024, sementara penetapan calon adalah 22 September 2024.
"Jika diakumulasikan pas 6 bulan," katanya.
Saldi Isra, Ketua Majelis Hakim Panel II kemudian menanyakan jumlah pegawai yang dimutasi.
"83 Yang Mulia," jawab Ikbal Mulyono.
Selanjutnya poin kedua dari gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi adalah pelanggaran pada pemungutan suara.

"Ada pelanggaran di 10 TPS yang sudah kami uraikan dalam permohonan," kata Muhammad Agung melanjutkan.
Muhammad Agung kemudian menguraikan sejumlah pelanggaran yang ditemukan pihak Madri Pani-Agus Wahyudi di masing-masing TPS di antaranya ada pemilih yang sudah meninggal dunia, namun pemilih masih terdata menggunakan hak pilihnya, adapula yang pemilih yang tidak hadir namun terdata menggunakan hak pilihnya.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Berau 2024, Saldi Isra dkk Sidangkan Gugatan Pani-Agus Wahyudi
Di poin ketiga adalah ada pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di sejumlah TPS.
Madri Pani-Agus Wahyudi
sengketa Pilkada Berau 2024
Pilkada Berau 2024
Sri Juniarsih-Gamalis
mutasi
petahana
TribunKaltim.co
Paslon Madri Pani-Agus Wahyudi Ajukan Permohonan Perselisihan Pilkada Berau 2024 ke MK |
![]() |
---|
Hasil Real Count KPU Pilkada Berau 2024, Beda Suara Sri Juniarsih-Gamalis vs Madri Pani-Agus Wahyudi |
![]() |
---|
Pandangan KPU soal Klaim Kemenangan Kedua Paslon di Hitung Cepat Pilkada Berau 2024 |
![]() |
---|
Perolehan Suara Pilkada Berau 2024, Madri Pani dan Sri Juniarsih Menang di TPS Masing-masing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.