Minggu, 12 April 2026

Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda

Sita 12 Sertifikat dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim: Pasti Ada Progresnya

Kejaksaan Tinggi Kaltim menyita 12 sertifikat dan tanah terkait kasus korupsi Perusda BKS.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
KORUPSI PERUSDA BKS : Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kaltim menyita 12 sertifikat dan tanah terkait kasus korupsi Perusda BKS.(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) enggan bicara terkait peran Rusmadi Wongso dalam perkara dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) tahun 2017–2020.

Diketahui, nama Rusmadi Wongso muncul dalam dugaan kasus korupsi perkara ini.

Tak hanya nama mantan Sekprov Kaltim tersebut, sejumlah nama juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Perusda BKS.

Pada Selasa (11/2/2025) kemarin, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim memanggil Rusmadi bersama 4 orang lainnya untuk diperiksa dan dimintai keterangannya sebagai saksi.

Terdiri dari merupakan mantan Dewan Pengawas (Dewas) dan Direksi Perusda BKS.

Ada 5 orang yang dipanggil ke Kantor Kejati Kaltim di Jalan Bung Tomo, Kota Samarinda.

Baca juga: Nama Rusmadi Wongso Terseret Kasus Dugaan Korupsi Perusda BKS, Tak Masuk Kantor 2 Hari, Rujab Kosong

Rusmadi Wongso selaku mantan Ketua Dewan Pengawas Perusda BKS, Daddy Ruhiyat dan Apriadi Djamhurie Gani selaku mantan anggota dewan Pengawas Perusda BKS.

Jajaran mantan direksi, Wahyudi Manaf selaku mantan Direktur Operasional BKS dan Didi Muliadi mantan direktur Perusda BKS juga diakui jajaran Kejati Kaltim diperiksa dan seluruhnya hadir memenuhi panggilan.

“Nanti di persidangan juga akan ketahuan. Ini juga diperiksa sebagai saksi. Jika memang statusnya dinaikkan tersangka, akan kita informasikan kasus posisinya seperti apa, perannya apa,” ungkap Kepala Kejati Kaltim melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, Kamis (13/2/2025).

Tentunya perlu kesabaran untuk menunggu proses yang sedang berjalan, ditegaskannya, tim penyidik  masih bekerja dan tentunya terus maksimal menelusuri para pihak terkait.

“Peran tersangka akan dijelaskan tergantung fakta penyidikan seperti apa. Tentu kita jelaskan, seperti yang sudah–sudah kita rilis (ekspos), tersangka ditetapkan perannya apa, menerima (sejumlah uang) sekian,” jelasnya.

“Tim penyidik juga akan mengungkapkan hasil penyidikannya. Apa yang ditemukan dan di mana dugaan kerugian negaranya,” sambungnya.

Baca juga: Perusda BKS Harus Miliki IUP, Komisi II: Akan Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah

Toni juga menegaskan, bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi, jika menjadi tersangka tentu akan diungkap apa peran dan apa yang sudah diterima dalam kerugian negara ini sehingga benang merah dalam perkara ini menjadi terang benderang.

“Nanti ada waktunya. Sabar saja, penyidik masih bekerja. Pasti ada progresnya,” tandas Toni.

Sebelumnya diberitakan, dalam penyidikan yang tengah berjalan saat ini, jajaran Korps Adhyaksa menemukan adanya kejanggalan terkait kerjasama yang dilakukan Perusda BKS dengan 5 perusahaan rekanan yang membuat daerah/negara rugi sebesar Rp 21 miliar.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved