Berita DPRD Kalimantan Timur
Perusda BKS Harus Miliki IUP, Komisi II: Akan Mendongkrak Pendapatan Asli Daerah
Komisi II DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) agar memiliki izin usaha pertambangan
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi II DPRD Kaltim mendorong Perusahaan Daerah Provinsi Kalimantan Timur, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) agar memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Hal ini guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kaltim Nidya Listriyono menuturkan, BKS harus membuat program yang lebih besar dan berani untuk membuat terobosan dalam bidang usaha.
Baca juga: Paripurna Ke-10 DPRD Kaltim, Pj Sekdaprov Kaltim Sampaikan LKPj Gubernur
Pasalnya, sejauh ini mengandalkan profit sharing.
"Pertambangan di tanah Kaltim dan ditambang oleh Perusda Kaltim untuk kepentingan masyarakat Kaltim. Jangan hanya masyarakat merasakan dampak dari pertambangan tetapi harus benar-benar terlibat dan merasakan betul manfaatnya," katanya.
Selain PAD, lanjutnya, penyerapan tenaga kerja akan lebih meningkat sehingga mengurangi pengangguran terbuka.
"Tentu harus mengutamakan pekerja lokal sebab sejatinya perusda tidak hanya berbicara keuntungan saja, tetapi bagaimana membawa kemaslahatan bagi masyarakat," sebutnya.
Baca juga: Pansus DPRD Kaltim Sambangi Ditjen Ketenagalistrikan, Konsultasi Draf Perubahan Rancangan Perda
Dirut Perusda Bara Kaltim Sejahtera, Didik Muliadi menyampaikan, setoran ke daerah yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuatif.
Sejak 2005 sampai dengan 2020 telah memberikan kontribusi bagi PAD sebesar Rp 258,04 miliar.
"Untuk setoran PAD 2020 baru disetor sebesar enam puluh persen berdasarkan surat Gubernur Kaltim Nomor 539/0138/EK, serta belum adanya surat keputusan gubernur tentang setoran penuh. Untuk setoran PAD 2021 belum dibayarkan dikarenakan masih dalam proses pembahasan laporan tahunan," tuturnya.
Adapun rencana bisnis tahun 2022, yakni kerja sama dengan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ).
Baca juga: DPRD Kaltim Serahkan Laporan Hasil Reses ke Pemprov
Seperti diketahui PT MSJ merupakan perusahaan tambang pemegang izin PKP2B dengan luasan wilayah 20.380 hektare.
Kepemilihan saham PT BKS pada PT MSJ sebesar dua puluh persen. (adv)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
