Kamis, 23 April 2026

Korupsi Jual Beli Batu Bara di Samarinda

Sita 12 Sertifikat dan Tanah Terkait Kasus Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim: Pasti Ada Progresnya

Kejaksaan Tinggi Kaltim menyita 12 sertifikat dan tanah terkait kasus korupsi Perusda BKS.

Penulis: Eni | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
KORUPSI PERUSDA BKS : Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda. Kejaksaan Tinggi Kaltim menyita 12 sertifikat dan tanah terkait kasus korupsi Perusda BKS.(TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY) 

Terlebih, pada saat melaksanakan kerja sama jual beli tersebut, dilakukan tanpa melalui suatu tahapan atau mekanisme yang diatur dalam aturan perundang-undangan.

Dalam rentang tahun 2017–2019 Perusda BKS melakukan kerjasama jual beli batubara dengan 5 perusahaan swasta dengan total dana sebesar Rp. 25.884.551.338,- atau Rp 25 miliar.

Prosedur kerja sama yang melanggar mekanisme yang diatur regulasi yakni tanpa adanya persetujuan badan pengawas dan gubernur selaku KPM, tanpa proposal, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga dan manajemen risiko pihak ketiga.

Kerja sama tersebut gagal dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 21.202.001.888 atau Rp21 miliar lebih, sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan Provinsi Kaltim.

Kejati Kaltim juga melakukan penetapan 1 tersangka pada Rabu (12/2/2025) berinisial SR selaku direktur utama PT. RPB periode tahun 2010–sekarang.

Ia telah ditahan jajaran Korps Adhyaksa Kaltim di Rutan Samarinda 20 hari ke depan.

Baca juga: 4 Perusahaan Rekanan Perusda BKS Terkait Jual Beli Batu Bara Ikut Diselidiki Kejati Kaltim

Kemudian pada Selasa (10/2/2025), jajaran Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Dokumen berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan lahan berupa bidang tanah dilakukan penyitaan.

Setidaknya ada 12 bidang tanah disita dan 12 dokumen sertifikat dibawa tim penyidik.

Langkah–langkah ini, kata Toni, merupakan tindak lanjut untuk membuat terang perkara yang ditangani pihaknya.

Tentunya, penyidikan akan terus berlanjut dan segera dituntaskan oleh jajaran Kejati Kaltim.

Pemeriksaan saksi dan penyitaan terhadap barang bukti dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Mohammad Fairoussaniy)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved