Berita Samarinda Terkini

Faktor Ekonomi Jadi Alasan 2 Pembalap Kaltim Ikut Balap Liar di Samarinda

Dua pembalap Kalimantan Timur (Kaltim) yang bersertifikat atau tanda pengenal Kartu Izin Start dari IMI jadi tersangka balap liar

|
TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON
JADI TERSANGKA - Lima tersangka balap liar, Kamis (13/2/2025). Mereka merupakan pelaku dalam aksi balapan liar yang terjadi di Simpang Mall Lembuswana jalan Letjen Suprapto Samarinda. (TRIBUNKALTIM.CO/GREGORIUS AGUNG SALMON) 

"Mereka ini memiliki sertifikasi pembalap tetapi malah justru dimanfaatkan untuk melakukan aksi balapan liar. Kalau dari pengakuan mereka lantaran sepi event serta faktor ekonomi," ucapnya. 

Tidak hanya itu, dari kelima tersangka ternyata memiliki jatah dalam hasil taruhan judi balap liar itu sebesar Rp38 juta. 

"Dari hasil penyelidikan si joki akan mendapatkan bagian sebesar 20 hingga 30 persen dari uang kemenangan balapan liar, kemudian si pengumpul akan mendapatkan fee sebesar Rp100 hingga Rp200 ribu.  Kemudian yang penyedia kendaraan akan mendapatkan Rp700 ribu," jelasnya. 

Saat ini kelima orang yang berperan dalam praktik judi balapan liar tersebut sudah ditetapkan tersangka dan diamankan di Polresta Samarinda. 

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved