Berita Nasional Terkini
KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Hasto usai Menang di Praperadilan, Pemeriksaan Tunggu Tim Penyidik
KPK lanjutkan penyidikan kasus Hasto Kristiyanto usai menang di praperadilan, pemeriksaan berikutnya tunggu tim penyidik.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO - KPK lanjutkan penyidikan kasus Hasto Kristiyanto usai menang di praperadilan, pemeriksaan berikutnya tunggu tim penyidik.
Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.
Dengan demikian status tersangka Hasto sah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto
"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.
"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan.
Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.
"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.
Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.
Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.
Baca juga: KPK Diprediksi akan Menang di Praperadilan, Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat
Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamtos, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.