Breaking News

Berita Nasional Terkini

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Hasto usai Menang di Praperadilan, Pemeriksaan Tunggu Tim Penyidik

KPK lanjutkan penyidikan kasus Hasto Kristiyanto usai menang di praperadilan, pemeriksaan berikutnya tunggu tim penyidik.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti
PRAPERADILAN DITOLAK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). Hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK siap lanjutkan penyidikan. (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) 

TRIBUNKALTIM.CO - KPK lanjutkan penyidikan kasus Hasto Kristiyanto usai menang di praperadilan, pemeriksaan berikutnya tunggu tim penyidik.

Diketahui hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto.

Dengan demikian status tersangka Hasto sah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun akan terus melanjutkan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Reaksi KPK dan Todung Mulya Lubis usai Hakim Tolak Praperadilan Hasto Kristiyanto

"Lanjut terus," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).

Terkait kapan Hasto akan dipanggil bahkan dilakukan penahanan, hal itu tergantung dari kebutuhan tim penyidik.

"Panggilan dan upaya paksa, penyidik yang menentukan sesuai kebutuhan penanganan perkaranya," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menambahkan.

Diberitakan, hakim tunggal PN Jaksel, Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Diketahui, Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP, Harun Masiku.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan pemohon kabur atau tidak jelas,” kata Hakim Djuyamto dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Dalam pertimbangannya, Djuyamto mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak KPK.

Pasalnya, KPK keberatan dengan dalil gugatan kubu Hasto yang mengajukan keberatan atas dua surat perintah penyidikan.

Menurut hakim, seharusnya permohonan kubu Hasto diajukan dalam dua bentuk gugatan praperadilan.

Baca juga: KPK Diprediksi akan Menang di Praperadilan, Bukti Status Tersangka Hasto Kristiyanto Dianggap Kuat

Dengan tidak diterimanya praperadilan ini, status tersangka Hasto oleh KPK sah.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata Djuyamtos, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Hasto Kristiyanto Kalah Praperadilan, KPK Lanjutkan Penyidikan, Kapan Sekjen PDIP Ditahan?

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved