Berita Kukar Terkini

KPU Hadirkan Saksi Ahli Hasyim Asy’ari saat Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK

Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) Tahun 2024, pada Kamis (13/02/2025)

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
HO Tangkapan Layar YouTube MK RI
SENGKETA PILKADA KUKAR - KPU Kukar menghadirkan saksi ahli Hasyim Asy’ari, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang Kamis (13/02/2025). Diyakini semakin memperkuat keyakinan, bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum. (HO Tangkapan Layar YouTube MK RI) 

Selain itu gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon ke PTTUN Banjarmasin pada 4 Oktober 2024 juga ditolak melalui Putusan Nomor 7/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM, yang dibacakan pada 23 Oktober 2024.

Dalam putusannya, PTTUN menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki kedudukan hukum karena tidak mengalami kerugian yang nyata dan objektif.  

Terakhir, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi atas perkara ini melalui Putusan Nomor 813 K/TUN/PILKADA/2024 yang dibacakan pada 19 November 2024. Dengan putusan ini, sengketa hukum terkait keabsahan Keputusan KPU Kukar dinyatakan selesai, dan keputusan tersebut sah serta tidak cacat prosedur.  

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta putusan pengadilan, Hasyim menyimpulkan bahwa KPU Kabupaten Kutai Kartanegara telah menerapkan hukum secara benar dalam proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon Pilkada Kukar 2024.  

Ia juga menegaskan bahwa Keputusan KPU Kukar Nomor 1131 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Kukar Nomor 1893 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.  

Sidang lanjutan sengketa Pilkada Kutai Kartanegara di MK ini menjadi bagian dari proses hukum dalam memastikan pelaksanaan pemilihan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah. Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025. Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved