Berita Kukar Terkini
KPU Hadirkan Saksi Ahli Hasyim Asy’ari saat Sidang Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar di MK
Sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) Tahun 2024, pada Kamis (13/02/2025)
Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Pilkada Kukar) Tahun 2024, pada Kamis (13/02/2025).
Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang diajukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Sidang yang berlangsung di Gedung MK ini dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo.
KPU Kukar menghadirkan saksi ahli Hasyim Asy’ari, dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.
Baca juga: Kantor Camat Tenggarong Seberang Digeledah Penyidik Kejaksaan Kaltim, Ini Kasusnya
Dalam keterangannya, Hasyim menegaskan bahwa sengketa yang diperiksa dalam perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah.
Ia menjelaskan bahwa objek sengketa dalam perkara ini adalah keputusan KPU terkait penetapan hasil perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan calon terpilih.
Menurut Hasyim, forum di MK ini bukanlah tempat untuk menguji konstitusionalitas norma dalam Undang-Undang Pilkada terhadap UUD 1945 atau untuk menguji peraturan KPU terhadap undang-undang. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa tidak diperlukan lagi perdebatan teoritis terkait penafsiran norma dalam UU Pilkada.
Dalam keterangannya juga, Hasyim membahas syarat pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Pilkada. Ia menjelaskan bahwa norma tersebut telah diuji di Mahkamah Konstitusi dan tidak pernah dibatalkan atau diubah.
Menurutnya, ketentuan yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh menjabat sebagai kepala daerah lebih dari dua kali masa jabatan masih berlaku dan sah menurut hukum.
Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PKPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan, khususnya dalam Pasal 19 yang mengatur penghitungan masa jabatan kepala daerah, termasuk bagi pejabat sementara dan definitif.
Lebih lanjut, Hasyim menyoroti bahwa Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 pernah diuji secara materiil ke Mahkamah Agung (MA). Dalam Putusan Nomor 42 P/HUM/2024 yang dibacakan pada 15 Oktober 2024, MA menyatakan bahwa ketentuan dalam pasal tersebut tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
MA dalam putusannya menegaskan bahwa penghitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan, baik bagi pejabat definitif maupun penjabat sementara.
Sementara itu, pelaksana tugas (Plt) kepala daerah yang dijabat oleh wakil kepala daerah tidak termasuk dalam kategori pejabat definitif atau penjabat sementara, sehingga masa jabatannya tidak dihitung dalam ketentuan dua periode.
Hasyim juga memaparkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pilkada Kukar telah melalui berbagai proses sengketa, baik di Bawaslu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, maupun Mahkamah Agung.
Diketahui pada 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara menerima permohonan penyelesaian sengketa dari pasangan calon (Paslon) nomor 2 yakni Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang dalam hal ini sebagai pihak pemohon. Namun, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat materiil sehingga tidak diregister oleh Bawaslu Kukar.
Gerakan Pangan Murah di Tenggarong, LPG 3 Kg hingga Bawang Subsidi Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah di Pangkas, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Akan Prioritaskan 3 Sektor |
![]() |
---|
Malam Puncak Lanjong Art Festival 2025 di Tenggarong Tampilkan Kolaborasi Seniman Lintas Negara |
![]() |
---|
DPRD Kukar Ajak Warga Jaga Taman Kota, Hairendra: Ruang Publik Bukan Hanya Milik Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.