Tribun Kaltim Hari Ini
Upaya Hasto Kandas, Sidang Praperadilan Putuskan Penetapan Status Sekjen PDIP Sesuai Prosedur
Upaya Hasto kandas, Sidang Praperadilan putuskan penetapan status Sekjen PDIP sesuai prosedur
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima," kata Djuyamto.
Kuasa Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis merespon putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan kliennya melawan KPK.
Todung mengatakan kecewa dengan putusan praperadilan yang dibacakan majelis hakim di persidangan.
"Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima. Tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak," kata Todung.
Ia melanjutkan, baginya putusan tersebut adalah keadilan yang digugurkan atau peradilan sesat.
"Kita datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menguji abuse of power, pelanggaran- pelanggaran yang dilakukan oleh KPK karena sangat telanjang di depan mata kita, pelanggaran itu dilakukan," ungkap Todung.
Dijelaskannya tuduhan bahwa Hasto Kristiyanto terlibat dalam melakukan pemberian hadiah dalam kasus Wahyu Setiawan itupun tidak ada dasarnya.
"Kenapa? Karena putusan itu sudah inkrah. Lima tahun yang lalu dan Hasto Kristiyanto sama sekali tidak terlibat, sama sekali tidak, disebut sebagai pihak yang memberikan atau menfasilitasi suap," terangnya.
Jadi kata Todung hal tersebut yang pihaknya harapkan sebenarnya mendapat perhatian dari hakim tunggal yang memeriksa perkara.
"Tapi apa dikata ini (Ditolak) putusan yang dangkal. Ini bukan pendidikan hukum, ini pembodohan hukum. Saya harus katakan demikian," tandasnya.
This Is Not The End
Tim hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto membuka peluang mengajukan praperadilan lagi usai gugatan mereka tidak diterima.
Hasto menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan, putusan praperadilan yang dibacakan hari ini bukan akhir dari upaya hukum yang dilakukan.
Baca juga: Pengamat Soal Kasus KPK vs Hasto Kristiyanto, Jadi Alat Barter Politik PDIP dengan Pemerintah
“This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” kata Todung, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (13/2).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.