Berita Nasional Terkini
Hasto Bakal Ajukan 2 Permohonan Praperadilan Lagi, Kuasa Hukum: Hakim Belum Sentuh Pokok Perkara
Hasto bakal ajukan 2 permohonan praperadilan lagi, Kuasa Hukum: Hakim belum sentuh pokok perkara.
Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Doan Pardede
Hasto menggugat KPK lantaran ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDI-P, Harun Masiku.
Ketua tim hukum Hasto, Todung Mulya Lubis, menegaskan bahwa putusan praperadilan yang dibacakan bukanlah akhir dari upaya hukum yang dilakukan.
"This is not the end, this is not the end, perjuangan untuk menegakkan hukum dengan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua."
“Kita akan melakukan apa yang bisa kita lakukan, tapi apa yang akan kita lakukan ini kita akan rumuskan dan diskusikan bersama nantinya,” kata Todung.
Tak hanya Todung, tim hukum Hasto lainnya, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa gugatan praperadilan masih bisa dilakukan.
Namun, upaya hukum ini dikembalikan kepada Hasto Kristiyanto yang menjadi pihak yang berhadapan dengan KPK dalam gugatan tersebut.
"Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” kata Maqdir.
Hakim Djuyamto Ungkap Alasannya Tolak Praperadilan Hasto
Sebelumnya, PN Jaksel tidak menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto melawan KPK.
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Djuyamto menyatakan seharusnya permohonan praperadilan Sekjen PDIP itu dilakukan secara terpisah.
Hal itu dikarenakan Hasto telah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana memberi janji atau hadiah atau suap kepada penyelenggara negara oleh KPK.
"Menimbang berdalih alasan tersebut hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan. Bukan dalam satu permohonan," kata Hakim Djuyamto di persidangan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).
Dengan demikian permohonan pemohon yang menggabungkan tentang sah tidaknya dua surat perintah penyidikan, atau setidaknya penetapan tersangka dalam satu permohonan haruslah dinyatakan tidak memilih syarat formil permohonan praperadilan.
"Maka terhadap eksepsi termohon tersebut berdasarkan hukum dan patut dikabulkan," ucapnya.
Djuyamto melanjutkan, dengan berbagai pertimbangan hukum tersebut hakim berpendapat bahwa oleh karena eksepsi dikabulkan, maka terhadap eksepsi permohonan yang lain dan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan dan diberi penilaian hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.