Berita Samarinda Terkini

Residivis Asal Bontang Dibekuk Polisi Lagi, Curi Motor di Dadimulya Samarinda

Warga asal Kota Bontang diamankan Polsek Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran mencuri sepeda motor.

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Budi Susilo
HO/Polsek Samarinda Ulu
PENCURIAN MOTOR - Residivis Kasus Narkoba asal Bontang kembali berulah dan mencuri sepeda motor di Kota Samarinda, Kalimantan Timur pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita (kiri). Dan foto hasil curian berupa sepeda motor (kanan). Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata seorang residivis kasus narkoba. Motif pelaku mencuri motor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari motor hasil curian jika berhasil dijualnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Warga asal Kota Bontang diamankan Polsek Samarinda Ulu Kota Samarinda, Kalimantan Timur lantaran mencuri sepeda motor di Kawasan Kelurahan Dadimulya pada Rabu 15 Januari 2025 sekira pukul 21.30 Wita.

Pria tersebut bernama Ferlian Yudi dengan usia 44 tahun warga Jalan Pupuk Kaltim RT. 05, Kelurahan Lok Tuan, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.

Kapolsek Samarinda Ulu, Wawan Gunawan melalui Kanit Reskrim Eko Harianto mengatakan bahwa benar pihaknya mengamankan pelaku pencurian sepeda motor pada 15 Februari 2025 tersebut beradasarkan atas laporan dari masyarakat. 

Dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 5 / II / 2025 / Kaltim / Resta Smda / Sekta Samarinda Ulu tanggal 12 Februari 2025.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Curanmor di Samarinda Kaltim, Beraksi di Komplek Mal Lembuswana

Secara kronologi kejadian, dia menjelaskan, seorang Pelapor atas nama Ani warga Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda, keluar untuk membeli makan menggunakan sepeda motor merk yamaha fazzio warna biru no polisi KT 5606 BBC.

Setelah membeli dan kembali kerumah Ani memarkirkan kendaraan tersebut didepan rumah dengan kondisi tidak terkunci stang dan kunci berada di dasboard motor tersebut.

"Sekitar 5 (lima) menit ketika pelapor hendak menggunakan motor tersebut sudah tidak ada di tempat," ujarnya. 

Merasa dirugikan hingga mencapai puluhan juta dari kejadian tersebut Ani pun melaporkan ke pihak berwajib ( Polsek Samarinda Ulu).

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 27.000.000.- (dua puluh tujuh juta rupiah)," ucapnya. 

Setelah adanya laporan dari korban itu Polsek Samarinda Ulu dan dibantu penyelidikan Jatanras Polda Kaltim, Jatanras Polresta Samarinda, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan pelaku dengan adanya bukti rekaman CCTV saat kejadian. 

Baca juga: 4 Fakta Curanmor di Samarinda, Pelaku Diringkus Saat Bersama Pacar hingga Korban Adalah Polisi

"FY kita amankan pada Rabu, 12 Februari 2025 sekira jam 00.30 di Jalan KS. tubun Kelurahan dadimulya Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda," katanya. 

Dari hasil penyelidikan, diketahui tersangka ternyata seorang residivis kasus narkoba.

Motif dia mencuri motor dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dari motor hasil curian jika berhasil dijualnya.

"Dari hasil introgasi awal tersangka telah mengakui perbuatannya selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Samarinda Ulu Guna pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved