Kabar Artis

Vadel Badjideh Resmi Jadi Tersangka, Razman Nasution Panen Sindiran Pedas Hotman Paris

Vadel Badjideh resmi jadi tersangka, Razman Nasution panen kritik pedas dari Hotman Paris.

Kolase | Tribunnews, Wartakota, @hotmanparis
Hotman Sindir Razman - Kolase TribunKaltim. Vadel Badjideh resmi jadi tersangka, Razman Nasution panen kritikan pedas dari Hotman Paris. (Kolase | Tribunnews, Wartakota, @hotmanparis) 

TRIBUNKALTIM.CO - Vadel Badjideh resmi jadi tersangka, Razman Nasution panen kritik pedas dari Hotman Paris.

Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus hukum yang tengah menjadi sorotan publik.

Penetapan ini mengundang berbagai reaksi, termasuk dari sesama pengacara, Hotman Paris.

Hotman Paris, pengacara berusia 65 tahun, tidak melewatkan kesempatan untuk memberikan sindiran kepada Razman Nasution, kuasa hukum Vadel Badjideh.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, Hotman menyoroti situasi yang dihadapi oleh Razman dan kliennya.

Baca juga: Akhirnya Razman Minta Maaf Usai Hadiri Sidang Etik, Imbas Gaduh saat Sidang Lawan Hotman Paris

Seperti diketahui, Berita Acara Sumpah (BAS) milik Razman Nasution telah dibekukan oleh Pengadilan Tinggi, buntut kericuhan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. 

Kendati demikian, Razman tetap bersikukuh untuk mendampingi Vadel Badjideh

"Hai, kau tidak bisa praktik sebagai pengacara di mana pun sejak BAS dibekukan," ungkap Hotman seperti yang dikutip oleh Tribunnews pada Jumat, 14 Februari 2025.

Hotman juga menyoroti bahwa nasib Vadel Badjideh dan Razman Nasution tidak jauh berbeda. "Nasib klien dan nasib kuasa hukumnya senasib," tambahnya.

Pengacara yang dikenal dengan gaya flamboyannya ini juga menyentil Vadel Badjideh karena tidak mengindahkan sarannya untuk mengganti kuasa hukum. "Dari dulu, Hotman sudah ingatkan, ganti pengacaramu," tegasnya.

Baca juga: Sumpah Advokat Razman Resmi Dibekukan Pengadilan Tinggi Ambon, Hotman Paris Beri Respons Menohok

Sindiran ini mencerminkan ketegangan yang terjadi di antara para pengacara dan menunjukkan dampak yang bisa terjadi akibat masalah hukum yang melibatkan klien mereka.

Vadel Badjideh Terancam 15 Tahun Penjara

Seperti diketahui, Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap putri Nikita Mirzani.

Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengonfirmasi status Vadel Badjideh kini telah naik menjadi tersangka.

Nurma Dewi menuturkan, penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup kuat selama pemeriksaan terhadap Vadel. 

Baca juga: Pengakuan Nikita Mirzani Jika tak Ada Hukum di Indonesia, Ingin Lakukan Ini ke Vadel Badjideh

Dari hasil gelar perkara, penyidik kemudian mendapatkan dua bukti yang menguatkan dugaan tindak asusila Vadel terhadap Lolly.

"Kita mempunyai alat bukti dari keterangan saksi, keterangan ahli, yaitu visum," ujar Nurma Dewi, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (14/2/2025).

Vadel Badjideh disangkakan dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara dalam waktu yang cukup lama.

"Kemudian, yang kita terapkan di sini adalah di Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1, yaitu tentang persetubuhan anak di bawah umur," jelas Nurma.

Baca juga: Vadel Badjideh Jadi Tersangka dan Ditahan atas Tuduhan Hamili Lolly, Nikita Mirzani Menangis

"Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," lanjutnya.

Vadel Badjideh sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas dugaan persetubuhan dan aborsi terhadap anaknya. (*)

 

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved