Berita Nasional Terkini

KPK akan Panggil Hasto Lagi Pekan Ini Usai Sekjen PDIP Mangkir, Peluang Ditangkap Jika Tak Hadir

KPK akan panggil Hasto lagi untuk kedua kalinya usai Sekjen PDIP mangkir, peluang akan ditangkap jika kembali tak hadir.

Dokumen DPP PDIP
HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Hasto mangkir dari panggilan KPK karena ajukan praperadilan, kans Sekjen PDIP ditangkap jika tak datang panggilan kedua KPK (Dokumen DPP PDIP) 

Melalui kuasa hukumnya, Hasto mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan di KPK.

Kuasa hukum Hasto, Ronny, menyatakan pihaknya telah mengajukan dua permohonan praperadilan sebagai tindak lanjut dari putusan sebelumnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan kliennya pada Senin (17/2/2025) hari ini.

“Betul ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan,” ujar Ronny Talapessy, Senin (17/2/2025).

Ronny mengatakan bahwa permohonan penundaan ini dilakukan karena pihaknya kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Karena pada hari Jumat kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin," kata Ronny.

Sedianya, Hasto Kristiyanto dijadwalkan untuk diperiksa KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/2/2025).

Hasto Kristiyanto dipanggil sebagai tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Praperadilan Hasto Kritiyanto Tidak Diterima, Status Tersangka KPK Tetap Sah

Sebelumnya, Permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak diterima, status tersangka KPK tetap sah.

"Menyatakan permohan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Sidang pembacaan putusan itu digelar di PN Jakarta Selatan sore ini, Kamis (13/2/2025).

Praperadilan itu dimohonkan oleh Hasto atas status tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap Harun Masiku dan dugaan perintangan penyidikan.

Dengan demikian, status tersangka Hasto oleh KPK dalam dua kasus tersebut tetap dan tidak gugur. Hakim menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

Sebagai informasi, sidang gugatan Hasto melawan KPK telah bergulir sejak Rabu 5 Februari 2025. 

Baca juga: Putusan Praperadilan Hasto Dibaca Sore Ini, KPK Optimis, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Siap dengan Hasil

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved