Berita Nasional Terkini

KPK akan Panggil Hasto Lagi Pekan Ini Usai Sekjen PDIP Mangkir, Peluang Ditangkap Jika Tak Hadir

KPK akan panggil Hasto lagi untuk kedua kalinya usai Sekjen PDIP mangkir, peluang akan ditangkap jika kembali tak hadir.

Dokumen DPP PDIP
HASTO VS KPK - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). Hasto mangkir dari panggilan KPK karena ajukan praperadilan, kans Sekjen PDIP ditangkap jika tak datang panggilan kedua KPK (Dokumen DPP PDIP) 

“Kalau gugatan diterima, berarti batal penetapan tersangka Hasto,” kata Amir saat ditanya tanggapan jelang putusan PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 
Menurutnya, jika putusan hakim membatalkan status tersangka Hasto, maka harus ada evaluasi di KPK.

Pasalnya, penetapan tersangka dibatalkan, berarti ada masalah dengan prosedur penetapan tersangkanya.

“Entah penyidikannya yang bermasalah, misalnya berupa pengembangan penyidikan dari perkara pelaku lain. Atau alat buktinya tidak cukup, tidak pernah dilakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka, atau ada tindakan penggeledahan dan penyitaan yang tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur yang ditentukan dalam UU KPK dan KUHAP,” jelas Ilyas.

Ilyas menambahkan, sekalipun telah ada pembatalan penetapan tersangka, tetap KPK dapat kembali melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan kembali seseorang menjadi tersangka, dengan melakukan perbaikan terhadap prosedur-prosedur penyelidikan dan penyidikan sebaagi syarat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hanya saja untuk beberapa kasus terakhir, dia menyebut KPK terkesan tidak berani kembali mengoreksi kesalahan-kesalahan atas prosedur penetapan tersangka, untuk kembali menetapkan orang tersebut sebagai tersangka.

“Misalnya dalam kasus pembatalan tersangka Eddy Os Hiariej kemarin, KPK tidak pernah lagi melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus tersebut,” tandasnya.

Di sisi lain, Ilyas menyebut perkara praperadilan Hasto dotolak oleh PN Jakarta, tidak juga akan menyebabkan pelaku-pelaku sebelumnya selain Harun Masiku, seperti WS SF, ATF akan tersangka lagi.

“Karena tidak mungkin seseorang itu diadili lagi dalam perkara yang sama, berlaku asas nebis in idem,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakar Hukum Sebut Proses Penetapan Tersangka di KPK Bermasalah Jika Praperadilan Hasto Dikabulkan

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Hakim Putuskan Tolak Praperadilan Hasto, Statusnya Tetap Tersangka KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Panggil Lagi Hasto Kristiyanto pada Pekan Ini

Artikel ini telah tayang di Kompas TV dengan judul Tim Hukum PDIP Jelaskan Persiapan Hasto Kristiyanto Ajukan Kembali Praperadilan Lawan KPK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved