Ibu Kota Negara

Rumahnya Retak dan Banjir Akibat Jalan Tol IKN, Warga Karang Joang Balikpapan Gugat Kontraktor

Rumahnya retak dan banjir akibat pembangunan jalan tol IKN Kaltim, warga Karang Joang Balikpapan gugat 3 kontraktor jalan tol IKN

Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TribunKaltim.co/Ardiana Kinan/Dwi Ardianto
TERDAMPAK TOL IKN - Suasana sidang perdana gugatan warga Karang Joang Balikpapan terhadap kontraktor jalan tol IKN, Selasa (18/2/2025). Inzet: Proyek pengerjaan jalan tol IKN seksi 3A-2 segmen Karang Joang-KKT Kariangau. Dampak pembangunan jalan tol IKN, rumah warga retak dan kebanjiran. Warga Karang Joang gugat kontraktor jalan tol IKN Kaltim. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Akibat pembangunan jalan tol IKN Kaltim yang mengakibatkan rumahnya retak hingga kebanjiran, warga Karang Joang Balikpapan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Sidang pertama gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut digelar di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025). 

Sayangnya, sidang pertama gugatan warga Karang Joang Balikpapan tersebut terpaksa ditunda karena 3 kontraktor jalan tol IKN selaku tergugat tidak hadir. 

Hanya ada perwakilan pihak Otorita IKN yang terlihat hadir di PN Balikpapan.

Baca juga: OIKN Usul ke Presiden, Lahan untuk Kedutaan Digratiskan, Kata Dubes Belanda soal Kapan Pindah ke IKN

Namun, perwakilan Otorita IKN yang hadir dalam sidang perdana gugatan 4 warga Karang Joang akibat pembangunan jalan tol IKN ini enggan memberikan keterangan apapun kepada media. 

Gugatan 4 warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan utara tersebut dilayangkan pada 3 kontraktor yang tergabung dalan Kerja Sama Operasi (KSO) jalan tol IKN yakni:

  •  PT Brantas Abipraya
  • PT Adhi Karya
  • PT Hutama Karya

Gugatan 4 warga Karang Joang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama:

  • Penggugat I Siti Kholifah
  • Penggugat II Djono Tarko
TOL IKN KALTIM - Proyek pengerjaan jalan tol IKN menuju bandara SAMS Sepinggan Balikpapan seksi 3A-2 segmen Karang Joang-KKT Kariangau. Kepala OIKN ungkap progres jalan tol Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan - IKN Kaltim di segmen 1A dan 1B. Sementara LMAN menyebut dananya belum turun.
TERDAMPAK TOL IKN - Proyek pengerjaan jalan tol IKN menuju bandara SAMS Sepinggan Balikpapan seksi 3A-2 segmen Karang Joang-KKT Kariangau. Dampak pembangunan jalan tol IKN, rumah warga retak dan kebanjiran. Warga Karang Joang gugat kontraktor jalan tol IKN Kaltim. (TribunKaltim.co/Dwi Ardianto)
  • Penggugat III Riyanto
  • Penggugat IV Rusdiansyah

Baca juga: 4 Tuntutan GMNI Balikpapan soal Proyek Tol IKN-Balikpapan, Soroti Ganti Rugi hingga Lingkungan

Gugatan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.

Sidang gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ari Siswanto.

Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Hendra mengatakan, dampak proyek tersebut menyebabkan keretakan rumah warga sejak 2024 lalu. 

Selain itu, proyek ini juga menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air pembangunan jalan tol yang tersumbat. 

Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan. 

Ia juga menegaskan, para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.

"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi.

Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," tambahnya.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved