Ibu Kota Negara
Rumahnya Retak dan Banjir Akibat Jalan Tol IKN, Warga Karang Joang Balikpapan Gugat Kontraktor
Rumahnya retak dan banjir akibat pembangunan jalan tol IKN Kaltim, warga Karang Joang Balikpapan gugat 3 kontraktor jalan tol IKN
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Akibat pembangunan jalan tol IKN Kaltim yang mengakibatkan rumahnya retak hingga kebanjiran, warga Karang Joang Balikpapan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Sidang pertama gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut digelar di PN Balikpapan, Selasa (18/2/2025).
Sayangnya, sidang pertama gugatan warga Karang Joang Balikpapan tersebut terpaksa ditunda karena 3 kontraktor jalan tol IKN selaku tergugat tidak hadir.
Hanya ada perwakilan pihak Otorita IKN yang terlihat hadir di PN Balikpapan.
Baca juga: OIKN Usul ke Presiden, Lahan untuk Kedutaan Digratiskan, Kata Dubes Belanda soal Kapan Pindah ke IKN
Namun, perwakilan Otorita IKN yang hadir dalam sidang perdana gugatan 4 warga Karang Joang akibat pembangunan jalan tol IKN ini enggan memberikan keterangan apapun kepada media.
Gugatan 4 warga Karang Joang, Kecamatan Balikpapan utara tersebut dilayangkan pada 3 kontraktor yang tergabung dalan Kerja Sama Operasi (KSO) jalan tol IKN yakni:
- PT Brantas Abipraya
- PT Adhi Karya
- PT Hutama Karya
Gugatan 4 warga Karang Joang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pdt.G/2025/PN Bpp atas nama:
- Penggugat I Siti Kholifah
- Penggugat II Djono Tarko

- Penggugat III Riyanto
- Penggugat IV Rusdiansyah
Baca juga: 4 Tuntutan GMNI Balikpapan soal Proyek Tol IKN-Balikpapan, Soroti Ganti Rugi hingga Lingkungan
Gugatan disampaikan melalui tim kuasa hukum dari Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.
Sidang gugatan 4 warga Karang Joang terhadap kontraktor jalan tol IKN tersebut dipimpin Majelis Hakim dengan Ketua Ari Siswanto.
Tim Kuasa Hukum warga, Muhammad Hendra mengatakan, dampak proyek tersebut menyebabkan keretakan rumah warga sejak 2024 lalu.
Selain itu, proyek ini juga menyebabkan banjir dan tanah longsor akibat saluran air pembangunan jalan tol yang tersumbat.
Sebelum mengajukan gugatan, pihak penggugat telah mengirimkan somasi sebanyak 3 kali, namun tak mendapatkan jawaban memuaskan.
Ia juga menegaskan, para warga menuntut agar pihak tergugat bertanggungjawab atas kerugian yang dialami.
"Tuntutan kami pada intinya adalah ganti rugi.
Karena para warga ini, mohon maaf, pekerjaannya masih menengah ke bawah," tambahnya.
Efisiensi Anggaran 2025, Nasib CPNS yang Daftar untuk IKN Kaltim, Dibatalkan? Penjelasan KemenpanRB |
![]() |
---|
Rudy Mas'ud Pastikan Pemotongan Anggaran IKN Era Prabowo tak Berdampak dengan Tren Ekonomi Kaltim |
![]() |
---|
Respons Menko AHY dan Kementerian PU Soal Nasib IKN Kaltim Usai Anggaran Rp14 Trilun Diblokir |
![]() |
---|
Anggota DPR: tak Ada Salahnya IKN Ditunda, Bila Kesulitan Anggaran, Prediksi Akademisi Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.