Berita Samarinda Terkini

Tilang Sistem Poin Segera Diluncurkan, Satlantas Polresta Samarinda Tunggu Teknis Pelaksanaan 

Traffic Acttitude Record Report merupakan nama dari tilang sistem poin SIM yang akan memberikan efek jera bagi yang melanggar lalu lintas

Penulis: Gregorius Agung Salmon | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon
TILANG SISTEM POIN - Kantor Polresta Samarinda. Polresta Samarinda masih menunggu arah dari Kapolri terkait tilang sistem poin pada SIM. (TribunKaltim.co/Gregorius Agung Salmon) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pihak Kepolisian, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan segera meluncurkan program tilang sistem poin pada 2025.

Namun hingga saat ini Satlantas Polresta Samarinda belum mendapatkan arahkan dan masih menunggu sistem pelaksanaan dan teknis dari program tilang poin ini.

"Belum-belum berlaku, belum di launching, masih nunggu dilaunching. Nanti pak Kapolri yang menyampaikan, masih nunggu waktu-waktunya, belum," katanya Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo Kepada TribunKaltim.Co pada Rabu, (19/2/2025).

Baca juga: Tiga Menu Kepting Khas Kecapi Resto dan Cafe Hotel Mercure Samarinda

Traffic Acttitude Record Report merupakan nama dari tilang sistem poin SIM yang akan memberikan efek jera bagi yang melanggar lalu lintas.

Yang mana pada setiap pemilik SIM telah memiliki Poin sebanyak 12 poin pertahun didalam. Namun jika terjadi pelanggaran lalu lintas maka poin itu akan berkurang sesuai dengan jenis pelanggaran. 

Bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam lalulintas akan dikenakan pengurangan poin.

Kurang 1 poin berarti bagi pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dikenakan 3 poin dan pelanggaran berat akan dikurangi 5 poin. 

12 Poin dalam SIM pun akan berkurang dengan sendirinya jika terus melakukan pelanggaran dalam setahun.

SIM pun akan dilakukan pencabutan dan pemblokiran apabila poin dalam SIM sudah Kosong. 

"Misalnya poinnya 18 nanti akan berkurang poinnya itu berdasarkan jenis pelanggaran, pelanggaran ringan sekian poinnya, pelanggaran sedang sekian poinnya yang punya dikurangi, terus pelanggaran berat sekian poinnya," jelasnya.

Aturan sistem tilang poin ini sendiri pun telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Namun secara jelas terkait sistem tilang poin ini, Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo menyampaikan masih menunggu arah dari Kapolri.

"Informasi terakhir akan mau dilaunching, tapi kita belum tau dari Korps lantas nya, tapi kayaknya secepatnya sih, karena kemarin udah ada pas zoom itu, secepatnya, tapi kita masih menunggu," Pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved