Berita Nasional Terkini

4 Jenis Kejahatan yang Tidak Mendapatkan Amnesti, 19.337 Napi Bakal Dapat Pengampunan dari Prabowo

Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
AMNESTI - Arsip Warga Binaan mendapatkan pengarahan di Lapas Samarinda. Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.

Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian amnesti atau pengampunan bagi narapidana atau warga binaan.

Pemberian amnesti itu diberikan atas dasar kemanusiaan, sekaligus sebagai langkah untuk mengatasi persoalan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak semua narapidana mendapatkan amnesti.

Baca juga: Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo

Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri

Terdapat empat jenis kejahatan yang tidak mendapatkan amnesti.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi overkapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Overkapasitas lapas merupakan kondisi dimana jumlah penghuni lapas atau narapidana melebihi kapasitas hunian yang tersedia.

"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi overcapacity dan overcrowded," kata Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Agus mengatakan, kebijakan ini tidak hanya merupakan solusi untuk mengatasi persoalan di dalam lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada narapidana supaya bisa berkontribusi positif di masyarakat secara lebih cepat.

Adapun kebijakan pemberian amnesti dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal tersebut berbunyi, “Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.

Kriteria narapidana yang dapat amnesti Agus mengungkapkan bahwa tidak semua narapidana memperoleh kebijakan pemberian amnesti.

Baca juga: 28 Mei Memperingati Hari Apa dan Siapa Saja yang Lahir? Simak Sejarah Hari Amnesti Internasional

Hanya ada beberapa jenis pidana yang bisa mendapatkan pengampunan dari Presiden.

Menurut dia, amnesti ini dapat berlaku bagi pengguna narkoba sebagaimana yang disebut dalam Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2010.

Selain itu, pengampunan ini juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved