Berita Nasional Terkini
4 Jenis Kejahatan yang Tidak Mendapatkan Amnesti, 19.337 Napi Bakal Dapat Pengampunan dari Prabowo
Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.
Sebagaimana diketahui, pemerintah saat ini tengah menggodok pemberian amnesti atau pengampunan bagi narapidana atau warga binaan.
Pemberian amnesti itu diberikan atas dasar kemanusiaan, sekaligus sebagai langkah untuk mengatasi persoalan over kapasitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Kendati demikian, pemerintah memastikan tidak semua narapidana mendapatkan amnesti.
Baca juga: Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo
Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri
Terdapat empat jenis kejahatan yang tidak mendapatkan amnesti.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menjelaskan, kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi overkapasitas yang terjadi di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Overkapasitas lapas merupakan kondisi dimana jumlah penghuni lapas atau narapidana melebihi kapasitas hunian yang tersedia.
"Rencana pemberian amnesti ini merupakan upaya mengatasi overcapacity dan overcrowded," kata Agus Andrianto dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2025).
Agus mengatakan, kebijakan ini tidak hanya merupakan solusi untuk mengatasi persoalan di dalam lapas, tetapi juga memberikan kesempatan kepada narapidana supaya bisa berkontribusi positif di masyarakat secara lebih cepat.
Adapun kebijakan pemberian amnesti dilakukan berdasarkan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut berbunyi, “Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat”.
Kriteria narapidana yang dapat amnesti Agus mengungkapkan bahwa tidak semua narapidana memperoleh kebijakan pemberian amnesti.
Baca juga: 28 Mei Memperingati Hari Apa dan Siapa Saja yang Lahir? Simak Sejarah Hari Amnesti Internasional
Hanya ada beberapa jenis pidana yang bisa mendapatkan pengampunan dari Presiden.
Menurut dia, amnesti ini dapat berlaku bagi pengguna narkoba sebagaimana yang disebut dalam Pasal 127 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI Nomor 4 Tahun 2010.
Selain itu, pengampunan ini juga bisa diberikan kepada narapidana yang terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
| KPK Bantah Klaim Uang Arisan, Uang Ratusan Juta Rupiah Disita dari Ruang Pribadi Ono Surono |
|
|---|
| Alasan Kajati Sumut Tunjuk Herlangga Wisnu Murdianto Jadi Plh Kejari Karo, Nasib Danke Rajagukguk? |
|
|---|
| Pernyataan Saiful Mujani Jadi Polemik, Feri Amsari Jelaskan Beda Pemakzulan dengan Makar |
|
|---|
| Dipanggil Prabowo ke Istana, Purbaya Buka Suara soal Isu Gaji Menteri Dipotong |
|
|---|
| Kabar Duka Nyak Sandang Wafat, Kisah Penyumbang Pesawat Pertama RI, Cikal Bakal Garuda Indonesia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/penghuni-lapas-memanfaatkan-pengarahan-di-lapas-jalan-jendral-sudirman-samarinda.jpg)