Berita Nasional Terkini

4 Jenis Kejahatan yang Tidak Mendapatkan Amnesti, 19.337 Napi Bakal Dapat Pengampunan dari Prabowo

Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
AMNESTI - Arsip Warga Binaan mendapatkan pengarahan di Lapas Samarinda. Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Sementara itu, 15.447 orang merupakan kategori pengguna narkotika sesuai SEMA Nomor 04 Tahun 2010.

“Namun, jumlah ini akan kami telaah kembali, mengingat SEMA Nomor 04 Tahun 2010 hanya meninjau dari jumlah atau kuantitas barang bukti. Sedangkan yang menjadi sasaran pemberian amnesti adalah pengguna atau pemakai,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa terdapat 382 narapidana kasus UU ITE yang lolos verifikasi dan asesmen penerima amnesti.

Dari jumlah itu, lima orang merupakan narapidana yang tersangkut pasal penghinaan terhadap pribadi, pemerintah, atau perbedaan pandangan politik.

Sementara 377 orang lainnya terjerat pasal lain dalam UU ITE.

Kategori lain yang lolos verifikasi dan asesmen adalah 270 narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus serta yang mengalami sakit berkepanjangan.

Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri

“Kemudian orang dengan gejala kejiwaan 73 orang, lansia di atas 70 tahun sebanyak 110 orang, disabilitas dua orang, perempuan hamil enam orang, dan perempuan yang merawat anak di lapas 37 orang,” ungkap Agus.

Kementerian Imipas juga mencatat ada 409 anak binaan, serta 10 narapidana kasus makar yang masuk dalam daftar penerima amnesti setelah proses verifikasi dan validasi bersama Kementerian Hukum.

Nantinya, narapidana yang mendapatkan amnesti dari Presiden bakal diikutsertakan dalam program rehabilitasi dan pelatihan komponen cadangan (Komcad) di bawah naungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Agus mengatakan, langkah ini bertujuan untuk membekali para mantan narapidana agar dapat kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang lebih baik.

“Nantinya, warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan amnesti rencananya akan diikutkan dalam program rehabilitasi bekerja sama dengan BNN dan diikutkan dalam program latihan komponen cadangan,” kata Agus. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Napi Koruptor, Pemerkosa, dan Teroris Dipastikan Tak Dapat Amnesti..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved