Berita Nasional Terkini

4 Jenis Kejahatan yang Tidak Mendapatkan Amnesti, 19.337 Napi Bakal Dapat Pengampunan dari Prabowo

Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
AMNESTI - Arsip Warga Binaan mendapatkan pengarahan di Lapas Samarinda. Pemerintah memastikan tidak ada ampun bagi narapidana yang melakukan empat jenis kejahatan ini. TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

Pasal 45A Ayat (2) jo 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU ITE perihal Pasal Penghinaan terhadap pribadi atau pemerintah dan perbedaan pandangan politik.

Kemudian, amnesti juga bisa diberikan kepada seseorang yang berkebutuhan khusus dengan kriteria sakit yang berkepanjangan sesuai dengan Pasal 29 Ayat 5 dan Pasal 6 Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2023.

Tidak sampai di situ, penderita penyakit HIV/AIDS juga bisa mendapatkan amnesti dengan menunjukan surat dari dokter Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Narapidana dalam kondisi gangguan jiwa yang dibuktikan dengan surat dari dokter spesialis jiwa, berusia di atas 70 tahun, penyandang disabilitas intelektual dan keterbelakangan mental bisa mendapatkan pengampunan.

Namun, semuanya harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Baca juga: Lapas Bontang Asesmen 211 Narapidana untuk Mendapatkan Amnesti Presiden Prabowo

Pengampunan ini juga bisa berlaku bagi perempuan hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis kandungan dan perempuan yang mempunyai anak kandung berusia di bawah tiga tahun dengan bukti akte kelahiran atau surat kenal lahir.

Di sisi lain, mantan Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolri) itu menegaskan bahwa pemberian amnesti tidak bisa diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor), pelaku pemerkosaan, teroris, dan narkotika kategori bandar.

“Ketentuan ini tidak diberikan kepada narapidana tindak pidana korupsi, perlindungan anak, pemerkosaan, teroris, narkotika kategori bandar Pasal 111, 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2019,” ujar Agus menekankan.

Dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI ini, Agus juga mengungkapkan bahwa ada narapidana anak dalam kasus tertentu yang tidak dapat pengampunan.

Kemudian, narapidana yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup juga tidak bisa masuk daftar calon penerima amnesti tersebut.

“Anak binaan yang melakukan tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan. Kemudian, pemberian amnesti dikecualikan bagi narapidana yang dihukum seumur hidup dan narapidana mati,” kata Agus.

Dalam kesempatan yang sama, Agus mengungkapkan, sebanyak 19.337 narapidana dinyatakan lolos verifikasi dan asesmen awal untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Agus, jumlah tersebut merupakan hasil seleksi dari total 44.495 warga binaan yang dilakukan bersama Kementerian Hukum RI.

Baca juga: Bukan Rusia, Amnesti Internasional Justru Salahkan Ukraina Karena Ancam Warganya Sendiri

Dari jumlah tersebut, narapidana yang termasuk dalam kategori pengguna narkotika berjumlah 18.038 orang.

Rinciannya, sebanyak 2.591 orang terjerat Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved