Breaking News

Berita Kukar Terkini

Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditelusuri, Daftar Nama yang Diselidiki KPK

Aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
UANG KORUPSI RITA - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

Nilainya 775.000 dollar AS atau setara Rp 6,97 miliar.

Usai diperiksa, KPK melakukan penahanan terhadap Rita.

Ia ditahan di Cabang Rumah Tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. 

Baca juga: Rumah Japto Soerjosoemarno Digeledah KPK, Apa Peran dalam Kasus Rita Widyasari, Eks Bupati Kukar?

Puluhan mobil disita

Dalam mengusut kasus Rita, KPK melakukan penggeledahan pada sembilan kantor dan 19 rumah selama periode Mei-awal Juni 2024.

Pada periode 13-17 Mei 2024, dilakukan penggeledahan di Jakarta serta di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kertanegara pada tanggal 27 Mei-6 Juni 2024.

Hasilnya, ada puluhan mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam berbagai mata uang.

"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan bermotor, 72 mobil dan 32 motor," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Sabtu, 8 Juni 2024.

Selain itu, ada enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara.

Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya Rp 8,7 miliar.

"Uang dalam mata uang rupiah senilai Rp 6,7 miliar dan dalam mata uang dollar AS serta mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih Rp 2 miliar," tutur dia.

KPK sebelumnya juga mengungkap pernah menyita 30 jam tangan mewah milik Rita.

Divonis 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, politisi Partai Golkar ini telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 6 Juli 2018.

Selain itu, Rita diwajibkan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurut hakim, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110 miliar bersama-sama dengan staf khususnya, Khairudin.

Hakim menilai, Rita menugaskan Khairudin untuk mengkondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved