Berita Kukar Terkini

Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditelusuri, Daftar Nama yang Diselidiki KPK

Aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
UANG KORUPSI RITA - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

Nah, dikalikan itu,” ujar Asep dalam konferensi pers, Minggu (7/7/2024).

Penelusuran Aliran Dana dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Asep mengungkapkan bahwa uang gratifikasi tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh KPK.

“Kami akan menelusuri ke mana pun aliran uang hasil korupsi ini untuk mengungkap keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Sebagai bagian dari upaya pengungkapan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita aset bernilai ekonomis yang diduga berasal dari hasil gratifikasi.

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK turut memeriksa pengusaha tambang yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kalimantan Timur, Said Amin (SA).

“Jadi, beberapa orang yang sudah dipanggil termasuk saudara SA yang kemarin dipanggil, dan beberapa lagi yang nanti kita akan panggil terkait dengan perkara metrik ton tersebut,” ujar Asep seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com

Rita Widyasari Tersandung Kasus Gratifikasi Lokasi Izin Sawit

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada kasus gratifikasi terkait pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP (Sawit Golden Prima).

Rita ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin, dan Hari Susanto Gun selaku Direktur Utama PT SGP.

Hal tersebut pertama kali disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 September 2017.

Penetapan tersangka Rita tersebut melalui pengembangan penyelidikan yang dilakukan KPK.

"Ibu Rita Widyasari itu ditetapkan sebagai tersangka betul, tapi bukan OTT (operasi tangkap tangan)," kata Laode seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Tak berselang lama, KPK mengagendakan pemeriksaan Rita Widyasari sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada 6 Oktober 2017.

Ini merupakan panggilan kedua Rita setelah sebelumnya mangkir dari pemeriksaan.

Dalam kasus ini, Hari Susanto diduga memberikan uang sejumlah Rp 6 miliar kepada Rita terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT SGP.

Selain itu, Rita dan Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan Rita sebagai penyelenggara negara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved