Berita Kukar Terkini

Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditelusuri, Daftar Nama yang Diselidiki KPK

Aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

|
Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews/Irwan Rismawan
UANG KORUPSI RITA - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). Kini aliran uang korupsi mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari masih terus ditelusuri. Daftar 3 nama yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Tribunnews/Irwan Rismawan) 

Selain itu, Rita terbukti menerima suap Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.

Uang itu diberikan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara kepada PT Sawit Golden Prima.

Sebagai kompensasi atas izin lokasi yang telah diterbitkan, Abun memberikan uang kepada Rita yang seluruhnya berjumlah Rp 6 miliar.

Rinciannya, Rp 1 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Rita terbukti melanggar Pasal 12 B dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.  

Baca juga: Profil Japto Soerjosoemarno, Ketua Pemuda Pancasila, Rumahnya Digeledah Terkait Kasus Rita Widyasari

(*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved