Berita Nasional Terkini
Hasto Penuhi Panggilan KPK untuk Diperiksa Meski Datang Terlambat, Sekjen PDIP Siap Jika Ditahan
Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (20/2/2025).
"Pertanyaan yang baik, bagaimana kalau saya ditahan? Dengan semuanya Republik ini dibangun berdasarkan hukum yang berkeadilan itu konsepsi awalnya karena itulah ketika itu terjadi, semoga tidak ya," kata Hasto.
"Ini saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih," ujarnya lagi.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto di KPK Diiringi Demo Ratusan Simpatisan
Beriringan dengan itu, ratusan massa simpatisan Hasto Kristiyanto melakukan unjuk rasa di depan gedung KPK. Mereka semua mengenakan kaos berwarna merah.
Pantauan Tribunnews, massa datang ke markas KPK menggunakan bus ukuran besar. Terhitung ada lima bus yang membawa mereka.
Dari dalam aksi massa, terdengar teriakan seperti, "Hasto bukan penyelenggara negara", "Hasto bukan pengusaha", hingga "Adili Jokowi".
Saat ini demonstrasi terus berlangsung. Bagian depan gedung KPK pun sudah dipagari kawat berduri.
Diketahui KPK menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto hari ini.
Hasto bakal diperiksa penyidik sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Pemanggilan pemeriksaan ini merupakan yang kedua kalinya dilayangkan KPK lantaran Hasto tidak hadir dalam pemeriksaan Senin, 17 Februari 2025 kemarin.
Saat itu Hasto beralasan sedang mengajukan praperadilan lagi setelah gugatannya tidak diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK akan tetap melaksanakan proses penyidikan sesuai dengan aturan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam hal ini adalah surat panggilan kedua sebagai tersangka untuk hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu, 19 Februari 2025.
Muncul spekulasi Hasto bakal ditahan KPK seusai pemeriksaan hari ini.
Dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan upaya paksa penahanan akan dipertimbangkan penyidik setelah proses pemeriksaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.