Berita Nasional Terkini

Hasto Kristiyanto Langsung Ditahan Usai Diperiksa? Begini Kata Dirdik KPK

Soal apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung ditahan usai diperiksa Dirdik KPK, Asep Guntur Rahayu akhirnya buka suara

Editor: Doan Pardede
Dokumen DPP PDIP
KASUS HASTO - Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dalam konferensi pers pengumuman paslon Pilkada 2020, Rabu (2/9/2020). (Dokumen DPP PDIP) 

TRIBUNKALTIM.CO - Soal apakah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto langsung ditahan usai diperiksa, Kamis (20/2/2025), Direktur Penyidikan (Dirdik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu akhirnya buka suara.

Hasto Kristiyanto sendiri diketahui sudah memastikan dirinya akan memenuhi panggilan KPK besok. 

Asep mengatakan apabila ancaman hukuman yang diterima Hasto lebih dari 5 tahun, maka Sekjen PDIP tersbut dapat ditahan. 

"Terkait dengan upaya paksa penahanan. Kita ada dua hal yang pertama adalah kita melihat bahwa apakah pasal yang dipersangkakan itu ancamannya," kata Asep kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Baca juga: Pesan Menyentuh Megawati Kepada Hasto Kristiyanto, Keadilan akan Selalu Temukan Jalannya

"Kita melihat pada ancamannya, kalau ancamannya 5 tahun atau lebih itu dapat ditahan," sambungnya. 

Hasto diketahui dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 5 mengatur tentang pemberi suap. Ancaman hukuman penjara 1–5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta.

Sementara Pasal 21 terkait dengan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

Ancaman hukuman penjara 3–12 tahun dan denda maksimal Rp600 juta.

Kemudian faktor penahanan, jelas Asep, juga bisa dilihat dari apakah Hasto hendak melarikan diri atau tidak.

Termasuk apakah ada upaya penghilangan alat bukti.

"Kemudian juga kita ada alasan, misalkan mau melarikan diri atau mau mengulangi kejahatan atau menghilangkan barang bukti, itu juga alasan untuk dilakukan penahanan seperti itu," ujar Asep.

KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)
KASUS HASTO - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto saat ditemui usai acara pembekalan para kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025).(WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti) (WartaKotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

"Jadi, kita akan pertimbangkan besok, tentunya juga karena penahanan itu tidak bisa dari sekarang. Ditunggu saja," imbuhnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya menegaskan akan memenuhi panggilan penyidik KPK, Kamis (20/2/2024) besok.

"Terkait dengan besok karena PDI Perjuangan itu ditanamkan suatu kedisiplinan untuk taat pada hukum maka besok saya akan hadir memenuhi panggilan dari KPK," kata Hasto di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, Rabu (19/2/2025).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved