Berita Balikpapan Terkini

Optimalkan Perencanaan Anggaran di Kota Balikpapan, BPKP Kaltim Bakal Lakukan Supervisi 

Optimalkan perencanaan anggaran di Kota Balikpapan, BPKP Kaltim bakal lakukan supervisi.

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
EFISIENSI ANGGARAN: Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin saat memantau pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di salah satu sekolah, Senin (17/2/2025). Ia menjelaskan bahwa supervisi yang dilakukan BPKP berbeda dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).(TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL MARSYAFI) 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menerapkan kebijakan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan optimalisasi belanja negara, sehingga setiap rupiah yang dikeluarkan benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Agar pelaksanaan efisiensi ini berjalan efektif dan tidak berdampak negatif terhadap layanan publik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Timur (Kaltim) turut mengawal prosesnya.

Kepala Perwakilan BPKP Kaltim, Felix Joni Darjoko, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan BPKP bertujuan untuk memastikan efisiensi dan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Fokus utama kami adalah bagaimana setiap belanja pemerintah dapat memberikan manfaat maksimal. Jika ada anggaran sebesar 100, manfaatnya harus bisa mencapai 1.000 atau lebih, bukan sebaliknya," ujarnya pada Kamis (20/2/2025).

Baca juga: Pemkot Balikpapan Gelar Tabligh Akbar dan Sholawat Sambut Ramadhan

BPKP Kaltim akan melakukan supervisi terhadap perencanaan penganggaran dan pelaporan kegiatan tahun 2025 di Kota Balikpapan.

Felix menegaskan bahwa pengawalan ini dilakukan agar proses perencanaan berjalan optimal dan dapat mengantisipasi potensi permasalahan di kemudian hari.

"Sesuai dengan Inpres tentang efisiensi anggaran, kami dari BPKP Kaltim akan menyisir dampak dari kebijakan ini. Salah satu aspek yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan adanya pengurangan cakupan layanan akibat efisiensi anggaran," jelasnya.

Lebih lanjut ia menekankan bahwa prinsip efisiensi bukan sekadar pemangkasan anggaran, tetapi memastikan bahwa setiap program dan kegiatan benar-benar memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Balikpapan, Muhaimin, menjelaskan bahwa supervisi yang dilakukan BPKP berbeda dengan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jika BPK melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran setelah kegiatan terlaksana, maka BPKP lebih fokus pada pengawasan sejak tahap awal perencanaan.

"Dari supervisi ini, kami harap tidak ada kendala dalam pelaksanaan kegiatan di tahun 2025. Dengan begitu, setiap program bisa berjalan lebih efektif, efisien, dan tetap sesuai regulasi," ucapnya.

Baca juga: Pemkot Balikpapan Tunggu Petunjuk Teknis Mendagri Penggunaan APBD untuk MBG

Ia menambahkan bahwa supervisi ini mencakup rasionalisasi anggaran di beberapa sektor, seperti pengurangan anggaran perjalanan dinas, presensi pegawai, honorarium tenaga kontrak (HTK), konsumsi dalam acara, serta kegiatan seremonial yang tidak mendesak.

"Kami juga mulai menerapkan sistem perencanaan berbasis aplikasi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran," tambahnya.

Meski efisiensi menjadi prioritas, Muhaimin menegaskan, hal ini tidak boleh sampai mengurangi manfaat yang seharusnya diterima masyarakat.

"Jangan sampai kebijakan efisiensi justru mengurangi manfaat bagi masyarakat. Jika ada dampak yang kurang menguntungkan di lapangan, maka harus segera diinformasikan agar dapat dicari solusi terbaik," tutupnya.(*) 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved