Berita Penajam Terkini
Buka Rapat Teknis PPKKPR, Sekda PPU Tekankan Tata Ruang Harus Sesuai Regulasi
Buka rapat teknis PPKKPR, Sekretaris Daerah Penajam Paser Utara menekankan tata ruang harus sesuai regulasi.
Penulis: Nita Rahayu | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, membuka rapat teknis Penilaian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PPKKPR).
Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Forum Penataan Ruang (FPR) PPU, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten PPU.
Sekda Tohar menegaskan, prinsip utama dalam penataan ruang di PPU adalah harus berpedoman pada regulasi yang berlaku.
Setiap permohonan pemanfaatan ruang yang diajukan harus sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Tindak Lanjuti Program 3 Juta Rumah bagi MBR, Pemkab PPU Bebaskan Retribusi PBG dan BPHTB
Apabila diberikan persetujuan dengan catatan, maka catatan tersebut harus jelas serta dapat dilaksanakan oleh pemohon.
"Selain itu, perlu ada monitoring terhadap implementasi catatan tersebut, agar menjadi bagian yang tak terpisahkan dari pelayanan kita kepada masyarakat dan pelaku usaha," ungkapnya, Jumat (21/2/2025).
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara perangkat daerah terkait dalam memastikan bahwa pemanfaatan ruang yang diberikan sesuai dengan ketentuan tata ruang kabupaten.
Baca juga: Patuhi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, Pemkab PPU Mulai Berlakukan Efisiensi Anggaran
Termasuk, peran Badan Pertanahan dalam memberikan pertimbangan terkait status kawasan serta aspek teknis lainnya.
"Dengan begitu, setiap keputusan yang diambil benar-benar berbasis regulasi dan dapat dipertanggungjawabkan," tambahnya.
Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola pemanfaatan ruang di Kabupaten PPU, memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil, mendukung pembangunan berkelanjutan serta kepastian hukum bagi pelaku usaha dan masyarakat.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.