Demo Mahasiswa di Balikpapan
Demo di Depan Kantor DPRD Balikpapan, Aliansi Mahasiswa Kota Minyak Ajukan 14 Tuntutan
Demo di depan Kantor DPRD Balikpapan, Aliansi Mahasiswa Kota Minyak ajukan 14 tuntutan.
Penulis: Ardiana | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Aliansi Mahasiswa Kota Minyak melakukan aksi demo di depan Kantor DPRD Balikpapan dengan tema "Rakyat Sudah Muak, Saatnya Mengatakan Cukup" dan tagar #INDONESIAGELAP.
Melalui pantauan TribunKaltim.co di lapangan, mereka membawa sejumlah spanduk bertuliskan beberapa protes terkait kebijakan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Mereka juga melakukan aksi bakar ban dan memaksa masuk ke dalam gedung DPRD Balikpapan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Gabungan Aliansi Mahasiswa Geruduk DPRD Balikpapan, Polisi Siaga Penuh
Terdapat beberapa kebijakan yang dinilai bermasalah, sehingga para pendemo melayangkan 14 tuntutan.
Ke-14 tuntutan itu adalah sebagai berikut:
1. Menuntut presiden mencabut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait penetapan pemangkasan anggaran yang tidak berpihak pada rakyat.
2. Menuntut Presiden mengehentikan program kerja Makan Bergizi Gratis (MBG) karena menjadi beban besar bagi anggaran negara.
3. Menuntut Presiden Prabowo Subianto mengembalikan program pendidikan sebagai prioritas utama.
4. Menuntut pembatalan UU Minerba terkait pemberian wilayah izin usaha pertambangan bagi ormas keagamaan, perguruan tinggi, dan UMKM.
5. Menuntut Pemerintah kota Balikpapan memperketat pengawasan di jalan tol IKN-Balikpapan.
6. Mendorong pemerintah pusat melakukan perbaikan dampak pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan.
7. Menuntut pemerintah kota Balikpapan mengawal proses ganti rugi yang belum selesai terkait dampak pembangunan Jalan Tol IKN-Balikpapan.
8. Menuntut Pemerintah memperketat pengawasan jam operasional alat berat atau tronton.
Baca juga: Aliansi Mahasiswa Mulai Bakar Ban di Depan Kantor DPRD Balikpapan
9. Menuntut Pemerintah Kota Balikpapan memberikan hukuman tegas pada perusahaan yang melanggar jam operasional.
10. Memberikan apresiasi pada masyarakat yang melaporkan pelanggaran jam operasional alat berat oleh perusahaan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.