Kabar Artis
Nikita Mirzani Tersangka dan Terancam 20 Tahun Bui, Ibunda Lolly: Lebih Parah dari Harvey Moeis
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
TRIBUNKALTIM.CO - Nikita Mirzani tersangka dan terancam 20 tahun penjara, ini reaksi sang ibunda Lolly.
Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).
Perseteruan artis Nikita Mirzani (NM) dengan dokter Reza Gladys berujung ke polisi. NM dilaporkan atas tudingan dugaan pemerasan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membuka pengakuan Reza Gladys terkait dugaan pemerasan oleh Nikita Mirzani.
Baca juga: Nikita Mirzani, Ibunda Lolly, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Skincare
Melansir Tribun Seleb, Ade Syam Idradi mengatakan peristiwa berawal saat Reza Gladys selaku korban menerangkan adanya permasalahan dengan Nikita Mirzani.
Permasalahan yang dimaksud adalah seputar review produk skincare Reza Gladys.
“Saudari NM menjelek-jelekkan nama baik korban, dan produk milik korban lewat live Tiktok milik saudari NM,” tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2/2025).

Kemudian pada 13 November 2024, Reza Gladys menghubungi artis yang biasa disapa Nikmir ini melalui asistennya.
Dengan media chat WhatsApp, Reza Gladys menguhubungi asisten Nikmir dengan tujuan untuk bersilaturahmi.
Reza Gladys menuturkan pada penyidik, saat menghubungi Nikita Mirzani, bukanlah respn baik yang diterimanya.
Reza Gladys justru dapat ancaman. Pihak Nikmir mengatakan akan speak up ke media sosial bila silaturahmi tersebut tidak menghasilkan uang.
“Terlapor meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut," kata Ade Ary.
Masih menurut polisi, Reza Gladys merasa terancam dan takut dengan ancaman itu.
Ia pun memilih menuruti permintaan Nikita Mirzani menyetorkan dana hingga Rp4 miliar.
"Maka pada tanggal 14 November 2024 korban melakukan transfer dana sebesar Rp 2 miliar ke sebuah nomor rekening atas nama tertentu atas arahan terlapor. Kemudian pada tanggal 15 November, atas arahan terlapor, korban memberikan uang tunai sebesar Rp 2 miliar," sambung Ade Ary.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.