Kabar Artis

Nikita Mirzani Tersangka dan Terancam 20 Tahun Bui, Ibunda Lolly: Lebih Parah dari Harvey Moeis

Diketahui, Nikita Mirzani resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan hingga TPPU oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (20/2/2025).

Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com
NIKITA MIRZANI TERSANGKA - Nikita Mirzani menangis tahu Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan, Kamis (13/2/2025). Nikita Mirzani kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 20 tahun penjara (Fauzi Alamsyah/Tribunnews.com). 

Lagi, wanita yang akrab disapa Niki itu juga dikenakan atas dua pasal terkait dugaan tindak pidana TPPU.

Polisi menyebut, mantan istri Antonio Dedola ini terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.

"Jadi proses penyidikan yang sedang berlangsung ini terkait dengan yang pertama dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari YouTube Mantra News, Kamis (20/2/2025).

"Sebagaimana diatur di pasal 27b ayat 2 dan juga pasal 45 ayat 10 undang-undang ITE, dengan ancaman pidananya paling lama 6 tahun."

"Kemudian dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur di pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun."

"Selanjutnya adalah dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur di pasal 3, pasal 4 undang-undang tindak pidana pencucian uang, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," terang Ade Ary.

Selain Nikita, polisi juga telah menetapkan status tersangka kepada asistennya, IM.

"Benar, saudari NM dan saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada awak media, Kamis (20/2/2025).

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Isyaratkan Kliennya Dijebak, Tak Ada Pemerasan, Hanya Endorse

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengisyaratkan kliennya dijebak dalam kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pernyataan ini diungkapkan Fahmi menyusul status tersangka Nikita yang ditetapkan, Kamis (21/2/2025) sore.

Meski enggan menjelaskan secara gamblang, Fahmi mengisyaratkan kliennya dijebak dengan embel-embel endorsement.

"Di dalam peristiwa hukum itu ada sebab musabab, asal mula peristiwa. Peristiwanya itu dari mana asal mulanya," ungkapnya memulai kalimat, dikutip dari YouTube NIT NOT, Jumat (21/2/2025).

Menurutnya, Nikita dan asistennya, Mail Syahputra sama-sama tak mengenal pelapor, Reza Gladys.

"Seseorang tidak kenal, tiba-tiba ada orang lain menghubungi terus meminta sesuatu. Bagaimana ada niat (memeras), kenal tidak," imbuhnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved