Berita Berau Terkini

Tersangka MS Kembalikan Kerugian Negara Rp 240 Juta, Kajari Berau: Proses Hukum Tetap Jalan

im Kejari Berau mengaku bila MS yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Payment Point Online Bank (PPOB) kooperatif

TRIBUNKALTIM.CO/RENATA ANDINI PENGESTI
TERSANGKA MS - Suasana kantor Kejari Berau (18/2/2025). MS telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp240 ke Kejaksaan Negeri Berau.  (TRIBUNKALTIM.CO, RENATA ANDINI) 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB - Tim Kejari Berau mengaku bila MS yang menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Payment Point Online Bank (PPOB), dalam pembayaran tagihan pelanggan rekening air Perusahaan Umum Daerah Air Minum Batiwakkal Berau bersikap kooperatif.

Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Yovandi Yazid melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Berau, Rahadian Arif Wibowo mengatakan, MS telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp240.

Rahadian mengatakan, MS telah melakukan tindakan itu selama 7 tahun dan penyalah gunaan uang tersebut hanya untuk uang sehari-hari. 

Kerugian negara akibat penyelewengan tagihan rekening air Perumda Air Beraih dari 2017 hingga 2023 lalu berkisar Rp711 juta.

Baca juga: Aliran Uang Korupsi Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari Ditelusuri, Daftar Nama yang Diselidiki KPK

“Jadi uangnya digunakan untuk kehidupan sehari-hari saja, tidak ada yang berbentuk aset rumah maupun tanah,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Jumat (21/2/2025).

Kemudian, kendati telah melakukan pengambilan sebagian kerugian yang diakibatkan, proses hukum terus berjalan.

“Tersangka MS mengembalikan Rp 240 juta, namun saya tegaskan, proses hukum untuk tersangka MS tetap berjalan,” katanya.

Saat ini, MS masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tahanan kota

Untuk diketahui, tahanan kota berdasarkan Pasal 22 KUHAP, merupakan penahanan yang dilaksanakan di kota tempat tinggal, atau tempat kediaman tersangka.

Baca juga: Kejari Berau Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi PDAM Batiwakkal, Kerugian Negara Capai Rp717 Juta

Dengan kewajiban bagi tersangka atau terdakwa untuk melaporkan dirinya pada waktu yang ditentukan.

“MS sementara tahanan jenis kota. Tersangka juga dikenakan sementara Pasal 2 Atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved