Pilkada Bangka Belitung 2024

Jadwal Putusan Akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, Nasib Hidayat Arsani dan Markus

Inilah jadwal putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung.

Kolase Bangkapos
PUTUSAN AKHIR MK - Kolase potret Hidayat Arsani (kiri) dan Markus (kanan) diolah dari laman Bangkapos. Berikut jadwal putusan akhir MK 2 Sengketa Pilkada 2024 di Bangka Belitung, nasib Hidayat Arsani dan Markus. (Kolase Bangkapos) 

6 Kepala Daerah Terpilih hasil Pilkada serentak 2024 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung:

1. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: Hidayat Arsani-Hellyana (Belum dilantik)

2. Kabupaten Belitung Timur: Kamarudin Muten-Khairil Anwar

3. Kabupaten Bangka Barat: Markus-Yus Derahman (Belum dilantik)

4. Kabupaten Bangka Selatan: Riza Herdavid-Debby Vita Dewi

5. Kabupaten Bangka Tengah: Algafry Rahman-Efrianda

6. Kabupaten Belitung: Djoni Alamsyah Hidayat-Syamsir

Sengketa Pilkada Provinsi Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi

Melansir laman MKRI, Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor Urut 1 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah menyebut adanya sejumlah praktik kecurangan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kepulauan Bangka Belitung 2024. 

Hal itu disampaikan sebagai Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (9/1/2025). 

Sidang Perkara Nomor 266/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini dilaksanakan di Majelis Hakim Panel 1 yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan adanya praktik pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Termohon. Praktik tersebut menurut Pemohon, dilakukan di berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Satu di antara bentuk kecurangan yang didalilkan Pemohon yakni terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak mengecek Formulir Model C dan KTP elektronik pemilih yang terdaftar. 

“Kejadian ini dibiarkan oleh KPPS dan banyak terjadi di banyak TPS yang tersebar di banyak Kecamatan di Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat," ujar Yuri Kemal selaku prinsipal dalam perkara ini saat membacakan permohonan di persidangan.

Kemudian praktik kecurangan juga disebut Pemohon terjadi dalam bentuk pemilih yang memberikan hak pilih di luar TPS domisilinya. Berdasarkan temuan Pemohon, banyak pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS lain tanpa menunjukkan surat keterangan pindah tempat memilih dari PPS setempat. 

Kejadian demikian tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Barat, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kota Pangkalpinang.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved