Putusan MK Pilkada Kukar

BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kukar 2024. Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi.

|
Tangkap Layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
PUTUSAN DISMISSAL MK - Ketua MK, Suhartoyo memimpin sidang putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada Kukar 2024, Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi. (Tangkap layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI) 

TRIBUNKALTIM.CO - Tengok hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kukar 2024.

Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024.

Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi dalam putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi.

Ketua MK, Suhartoyo menyatakan bahwa pihaknya menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait lainnya.

"Mengabulkan permohonan pemohon (Dendi Suryadi - Alif Turiadi) untuk sebagian," ujar Suhartoyo.

Suhartoyo juga menyatakan pembatalan hasil keputusan KPU Kukar Nomor 1893 pada tanggal 6 Desember 2024, juga keputusan penetapan pasangan calon dan nomor urut Pilkada Kukar 2024.

Lalu, MK memerintahkan partai politik pengusung mengganti Edi Damansyah, tanpa mengganti Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati.

Kemudian memerintahkan KPU melangsungkan Pemilihan Suara Ulang alias PSU Pilkada Kukar 2024, tanpa mengikutsertakan Edi Damanysah.

Baca juga: Live Streaming Putusan MK Pilkada Kukar 2025-Hasil Keputusan Akhir Sengketa Pilbub Kutai Kartanegara

Persoalkan Masa Jabatan Edi Damansyah

Diberitakan sebelumnya, dilansir TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id, kuasa hukum dari kedua paslon di Pilkada Kukar ini sama-sama menyinggung mengenai masa jabatan calon bupati petahana, Edi Damansyah yang sudah masuk dua periode. 

Moh. Maulana, Kuasa Hukum AYL-AZA menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut KPU (Termohon), yakni paslon nomor urut 01, Edi Damansyah–Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara, Pemohon (AYL-AZA) memperoleh 34.763 suara, dan paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi memperoleh 83.513 suara.

Menurut Pemohon (AYL-AZA) secara faktual Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah dalam perhitungan periodisasi telah menjabat dua periode sebagai Pelaksana Tugas Bupati Kutai Kartanegara sejak 6 Oktober 2017–13 Februari 2019. 

Kemudian Edi kembali diangkat sebagai Bupati Definitif sejak 14 Februari 2019–13 Februari 2021.

Dengan kondisi faktual ini, Pemohon meminta agar Mahkamah menunda pemberlakuan ketentuan ambang batas pada Pasal 158 UU 10/2016 secara kasuistik.

Atas cacatnya pemenuhan syarat pencalonan paslon nomor urut 01, Pemohon berpandangan bahwa batal pulalah seluruh rangkaian pemilihan berikut hasil pemilihannya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved