Putusan MK Pilkada Kukar
BREAKING NEWS - Putusan MK Pilkada Kukar 2024, Dendi Menang Gugatan, Edi Damansyah Didiskualifikasi
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pilkada Kukar 2024. Cabup Dendi Suryadi menang sengketa Pilkada Kukar 2024. Sementara Edi Damansyah didiskualifikasi.
Kemudian demi hukum dan kelanjutan roda pemerintahan di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka perlu dilakukan pemilihan suara ulang dengan hanya melibatkan Paslon Nomor Urut 02 (Pemohon) dan Paslon Nomor Urut 03 Dendi Suryadi–Alif Turiadi.
“Berdasarkan seluruh uraian tersebut, Pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan sejak Putusan Mahkamah Konstitusi ditetapkan dengan hanya melibatkan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais serta Pasangan Nomor Urut 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi,” ucap Maulana membacakan petitum Pemohon.
Sementara itu, Yafet Yosafet W.S. selaku kuasa hukum Pemohon (Dendi-Alif) menyebutkan perolehan suara setiap pasangan calon menurut Termohon, yakni paslon nomor urut 01 Edi Damasyah – Rendi Solihin memperoleh 259.489 suara dan paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais memperoleh 34.763 suara, dan Pemohon memperoleh 83.513 suara.

Pemohon mendapati bahwa Calon Bupati Nomor Urut 01 Edi Damansyah telah secara jelas telah menjabat dua periode, yakni 9 April 2018 – 13 Februari 2019 sebagai Pelaksana Tugas dan 14 Februari 2019 0 25 Februari 2021 sebagai Bupati Definitif.
Sehingga, Pihak Terkait telah menjabat 2 tahun 10 bulan 12 hari.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Sengketa Pilkada Kukar 2024, Gugatan AYL-AZA dan Dendi-Alif Segera Disidangkan
“Bahkan Edi secara tegas mengakui dan menegaskan bahwa dirinya telah menjabat selama dua periode.
Namun senyatanya, pada Pilkada 2024 ini dirinya tetap bersikeras mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga, yang kemudian diterima dan ditetapkan oleh Termohon melalui Keputusan KPU Kab. Kutai Kartanegara Nomor 1131 Tahun 2024 tanggal 22 September 2024,” sampai Yafet.
Atas dalil-dalil ini, Pemohon memohon agar Mahkamah memerintahkan KPU Kab. Kutai Kartanegara melaksanakan pemungutan suara ulang secar amenyeluruh di seluruh TPS se-Kabupaten Kutai Kartanegara yang hanya diikuti oleh paslon nomor urut 02 Awang Yacoub Luthman – Akhmad Zais dan paslon nomor urut 03 Dendi Suryadi – Alif Turiadi; memerintahkan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan serta mengumumnkan hasil pemungutan suara ulang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah.
3 Sengketa Pilkada di Kaltim Diputuskan Hari Ini
Pemberitaan sebelumnya, jadwal sidang putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) sengketa tiga Pilkada 2024 dari Kalimantan Timur, yakni Kabupaten Berau, Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan dibacakan pada Senin (24/2/2025).
Jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar dalam dua sesi, yakni pukul pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita dan 13.30 WIB atau 14.30 Wita.
Dari Kaltim, ada 3 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi yang akan menjadi penentu nasib 3 calon bupati yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih untuk bisa dilantik.
Belum adanya putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024, maka calon kepala daerah tersebut belum ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih dan belum bisa dilantik.
Baca juga: 3 Kepala Daerah di Kaltim Belum Dilantik karena Tunggu Putusan MK 24 Februari 2025
Daftar 3 calon bupati yang belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah dan dilantik adalah:
Kabupaten Kutai Kartanegara:
- Calon Bupati: Edi Damansyah
- Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.