Putusan MK Pilkada Mahulu 2024

BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi

Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Kompas.com/Fitria Chusna Farisa
PUTUSAN AKHIR MK - Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Hasil putusan akhir MK, Owena-Stanislaus didiskualifikasi dan akan digelar pemungutan suara ulang. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

TRIBUNKALTIM.CO -  Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.

Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.

Baca juga: Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Nasib Gugatan Bulan-Fathra

Selengkapnya isi putusan:

PUTUSAN AKHIR MK - Sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024 sedang berlangsung di YouTube/Mahkamah Konstitusi RI. Cek nasib gugatan Bulan-Fathra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)
PUTUSAN AKHIR MK - Sidang putusan akhir MK Pilkada Mahulu 2024 sedang berlangsung di YouTube/Mahkamah Konstitusi RI. Cek nasib gugatan Bulan-Fathra. (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI) (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;  

2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;  

3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;  

4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);

5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;   

6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;  

7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini

8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;  

9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya 

10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.  

Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Sidang Putusan MK Pilkada 2024 di Kaltim

Selain Mahakam Ulu, terdapat 2 daerah lagi yang akan dilakukan sidang putusan hari ini.

  • Kabupaten Kutai Kartanegara

Calon Bupati: Edi Damansyah

Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin

  • Kabupaten Berau

Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas

Calon Wakil Bupati: Gamalis

Live Streaming Sidang Putusan MK

Jadwal Putusan Akhir MK

PUTUSAN AKHIR MK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan, tiga calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Sementara 8 kepala daerah di Kaltim lainnya hari ini, Senin (17/2/2025) menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan pelantikan.
PUTUSAN AKHIR MK - Dari kiri ke kanan: Sri Juniarsih, Edi Damansyah dan Owena Mayang Shari Belawan, tiga calon bupati di Kaltim yang batal dilantik 20 Februari 2025. Sementara 8 kepala daerah di Kaltim lainnya hari ini, Senin (17/2/2025) menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai persiapan pelantikan. (TribunKaltim.co/Renata Andini Pangesti/YouTube KPU Kutai Kartanegara/Mahakam Ulu)

Dalam sidang pembuktian MK, pertengahan Februari 2025 kemarin, Majelis Hakim telah menyampaikan sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025). 

Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id hari ini, Jumat (21/2/2025) MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal. 

Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.

Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang. 

Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo

Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:

Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita

Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita

  1. Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
  2. Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)  

Ikuti berita populer lainnya di Google NewsChannel WA, dan Telegram.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved