Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Baca juga: Live Streaming Hasil Sidang Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Nasib Gugatan Bulan-Fathra
Selengkapnya isi putusan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 601 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, tertanggal 6 Desember 2024;
3. Menyatakan didiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024;
4. Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 363 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 22 September 2024, dan Keputusan KPU Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 364 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024, bertanggal 23 September 2024, sepanjang Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Ovena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah);
5. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024 dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024, yang diikuti oleh Pasangan Calon Drs. Yohanes Avun, M.Si dan Drs. Y. Juan Jenau; dan Pasangan Calon Novita Bulan, S.E., M.B.A. dan Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3;
6. Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilaksanakan dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan a quo diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah;
7. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan KPU Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan ini
8. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Mahakam Ulu dalam rangka pelaksanaan amar putusan a quo;
9. Memerintahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta jajarannya, khususnya Kepolisian Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kepolisian Resor Kabupaten Mahakam Ulu untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu sesuai dengan kewenangannya
10. Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Sidang Putusan MK Pilkada 2024 di Kaltim
Selain Mahakam Ulu, terdapat 2 daerah lagi yang akan dilakukan sidang putusan hari ini.
- Kabupaten Kutai Kartanegara
Calon Bupati: Edi Damansyah
Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin
- Kabupaten Berau
Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas
Calon Wakil Bupati: Gamalis
Live Streaming Sidang Putusan MK
Jadwal Putusan Akhir MK
Dalam sidang pembuktian MK, pertengahan Februari 2025 kemarin, Majelis Hakim telah menyampaikan sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 akan digelar Senin (24/2/2025).
Dari pantauan TribunKaltim.co dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, www.mkri.id hari ini, Jumat (21/2/2025) MK telah mengumumkan jadwal sidang putusan akhir untuk 40 sengketa Pilkada 2024 yang masih berlanjut usai putusan dismissal.
Berdasarkan jadwal sidang putusan akhir MK sengketa Pilkada 2024 yang dirilis, seluruh sidang ini akan digelar di dua sesi yakni sesi pagi pukul 08.00 WIB dan 13.30 WIB.
Dari tiga sidang sengketa Pilkada 2024 dari Kaltim, satu perkara digelar di sesi pagi dan dua perkara lainnya dilaksanakan sesi siang.
Baca juga: Jadwal Putusan Akhir MK 3 Sengketa Pilkada 2024 Kaltim, Daftar 3 Calon Bupati tak Dilantik Prabowo
Berikut jadwal sidang putusan akhir MK untuk 3 sengketa Pilkada 2024:
Senin 24 Februari 2025, pukul 08.00 WIB atau 09.00 Wita
- Sengketa Pilkada Mahulu 2024, gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Senin 24 Februari 2025, pukul 13.30 WIB atau 13.30 Wita
- Sengketa Pilkada Kukar 2024, gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
- Sengketa Pilkada Berau 2024, gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250205_live-sidang-MK_Mahkamah-Konstitusi_Pilkada-Kukar-2024_Pilkada-Berau-2024.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.