Pilkada Pasaman 2024

Cawabup Anggit Didiskualifikasi, Hasil Putusan MK Nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman Harus Diulang

Hasil putusan MK nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.

Editor: Doan Pardede
Kompas.com/Fachri Fachrudin
PILKADA PASAMAN 2024 - Gedung Mahkamah Konstitusi. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.(Kompas.com/Fachri Fachrudin) 

TRIBUNKALTIM.CO - Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada untuk perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo, dalam persidangan di Gedung MK.

Suhartoyo menjelaskan, Anggit didiskualifikasi lantaran dia tidak terbuka dengan statusnya yang pernah menjadi terpidana kasus penipuan.

Baca juga: Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi

Ia juga menjelaskan, keterangan pernah menjadi terpidana merupakan salah satu syarat pencalonan bagi calon kepala daerah yang merupakan mantan terpidana.

Selain itu, Ketua MK juga mengatakan syarat pencalonan sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan harus dipenuhi secara keseluruhan oleh masing-masing calon tanpa terkecuali.

“Anggit Kurniawan Nasution sesungguhnya sejak awal sudah bisa menyampaikan kepada Termohon (KPU Pasaman) bahwa pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana penipuan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, yang terjadi hal tersebut tidak dilakukan oleh Anggit Kurniawan Nasution dan lebih memilih ‘disembunyikan’,” ucap Suhartoyo.

Suhartoyo juga menegaskan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman seharusnya cermat dalam memverifikasi dokumen yang diserahkan calon kepala daerah.

Apalagi, terdapat masukan dari masyarakat, yakni atas nama Wan Wibowo, yang menunjukkan adanya bukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menunjukkan bahwa Anggit pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan legalitas/keabsahan persyaratan pencalonan Anggit Kurniawan Nasution sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 haruslah dinyatakan tidak memenuhi persyaratan dan cacat hukum,” tegas Ketua MK.

Dengan adanya putusan ini, MK membatalkan Surat Keputusan KPU Pasaman tentang penetapan hasil Pilbup 2024, tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta tentang penetapan nomor urut dan daftar pasangan calon Pilbup Pasaman.

PILKADA PASAMAN 2024 - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/2/2024) lalu di Ruang Sidang MK.
PILKADA PASAMAN 2024 - Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan pengujian Undang-Undang tentang Aturan ambang batas Parlemen, Kamis (29/2/2024) lalu di Ruang Sidang MK. Hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nyatakan Pilkada Pasaman Pasaman harus diulang, Calon Wakil Bupati (Cawabup) Anggit Kurniawan didiskalifikasi.(Situs resmi Mahkamah Konstitusi RI)

Adapun MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusung untuk mencari pengganti Anggit mendampingi Calon Bupati Nomor Welly Suhery tanpa mengganti nomor urut.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, S.Ikom., M.Sc. sebagai calon Wakil Bupati Pasaman dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024,” tutur Suhartoyo, seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul MK Diskualifikasi Cawabup Anggit Kurniawan, Pilkada Pasaman Harus Diulang.

MK memberikan waktu 60 hari sejak putusan ini dibacakan bagi KPU Kabupaten Pasaman untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU).

Silang Pendapat Status Mantan Terpidana Calon Wakil Bupati Pasaman
 
MK menggelar Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Kabupaten Pasaman 2024 pada Selasa (11/2/2025).

Persidangan Panel Hakim 1 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung II MK, dipimpin  Ketua MK Suhartoyo didampingi dua anggota yaitu Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dimohonkan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 2 Mara Ondak dan Desrizal.

Sebagai Pihak Terkait yaitu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Nomor Urut 1 Welly Suhery dan Anggit Kurniawan Nasution.

Sedangkan Termohon dalam perkara ini ialah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman. Kemudian Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman sebagai Pemberi Keterangan.

Dalam Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli kali ini, persoalan administratif sebagaimana dalil permohonan, menjadi inti pembahasan.

Persoalan administratif yang dimaksud adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana Pihak Terkait, yakni Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1, Anggit Kurniawan Nasution.

Surat tersebut merupakan salah satu syarat untuk berkontestasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Pasaman 2024.

Persoalan timbul dalam perkara ini, sebab Anggit pernah menjadi terpidana kasus penipuan.

Ahli yang dihadirkan Pemohon, Charles Simabura berpandangan bahwa seluruh pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).

Untuk perkara ini, Charles mengutip Pasal 7 ayat (2) UU Pilkada, khususnya ketentuan mengenai status mantan terpidana yang mesti diumumkan secara terbuka.

Baca juga: Reaksi Bawaslu Mahulu soal Putusan MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus di Pilkada 2024

"Sebab persyaratan untuk serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah," katanya saat memberikan keterangan di persidangan, seperti dilansir mkri.id.

Berbeda dari ahli Pemohon, ahli yang dihadirkan Pihak Terkait, Zainal Arifin Mochtar berpandangan bahwa status mantan terpidana menjadi wajib diumumkan secara terbuka jika ancaman pidananya minimal lima tahun. Dalam hal ini, Zainal mengutip Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.

Dari putusan tersebut, Zainal menafsirkan bahwa masa tunggu atau cooling period dan deklarasi, diberlakukan secara kumulatif khusus bagi terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih.

"Artinya bagi mantan terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari lima tahun, tidak diharuskan memenuhi masa tunggu dan deklarasi," ujarnya.

Sementara ahli dari Termohon, Khairul Fahmi menyoroti kewenangan KPU kabupaten atau kota dalam meneliti kelengkapan persyaratan untuk berkontestasi dalam Pilkada. Khairul pun mengutip Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada yang berbunyi, “KPU Kabupaten/Kota meneliti kelengkapan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati atau Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima memasukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota”.

Berkaitan dengan perkara ini, Khairul menekankan pada bagian "dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan."

Kata “dapat” dalam norma Pasal tersebut, menurut Khairul bermakna bahwa klarifikasi yang dilakukan KPU kabupaten atau kota bersifat opsional.

"Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan," katanya.

Begitu para ahli selesai memberikan pandangan dan menjawab pertanyaan Majelis Hakim Panel serta para pihak, Ketua MK Suhartoyo sempat memberikan penjelasan mengenai maksud dari Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.

Putusan tersebut menurut Suhartoyo memang berlaku bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.

Namun bagi mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah lima tahun, sudah diakomodir dalam putusan-putusan MK sebelumnya.

"Jadi, kalau tidak masuk pada lima tahun ke atas, tapi 5 tahun ke bawah, tapi bukan berkaitan dengan tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur. Itu ada di putusan putusan sebelum 2024," ujar Suhartoyo.

Adapun terkuaknya status hukum Pihak Terkait, yakni Anggit Kurniawan Nasution bermula dari adanya pelaporan masyarakat ke KPU Pasaman dan Bawaslu Pasaman.

Para pelapor itu dihadirkan sebagai saksi di persidangan kali ini oleh Pemohon.

Baca juga: MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati

Putusan Pidana PN Jakarta Selatan

Laporan ke KPU Pasaman dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024. Saat itu pelaporan dilakukan lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15 sampai 18 September 2024.

Namun Vibowo beralasan bahwa dirinya baru mendapatkan bukti pada 20 September 2024.

"Karena saya mencari bukti. Buktinya baru saya dapat tanggal 20 itu, baru saya lapor tanggal 21," ujarnya di persidangan.

Di antara bukti yang dimaksud Vibowo, berupa tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menampilkan putusan pidana Pihak Terkait.

Informasi pada SIPP tersebut menyatakan bahwa Anggit Kurniawan Nasution dijatuhi hukuman pidana 2 bulan 24 hari.

Terkait pelaporan ini, Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran mengungkapkan bahwa sehari setelahnya, KPU Pasaman sudah harus melaksanakan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Karena itulah pihaknya tidak memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi.

"Jadi tanggal 21 itu tanggapan, tanggal 22 itu penetapan. Waktu kita tidak memungkinkan lagi," kata Juli.

Di persidangan ini pula, petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman memastikan bahwa sejak awal Pihak Terkait mengklaim status hukumnya tidak pernah dipidana.

Hal tersebut didukung dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbit pada 15 Agustus 2024.

Dengan klaim status hukum demikian, Pihak Terkait tidak perlu melampirkan dokumen pendukung lainnya sebagai persyaratan.

"Untuk dokumen status hukum, seperti yang dijelaskan saksi sebelumnya, apabila calon itu memilih 'Tidak memiliki status hukum' maka dokumen yang harus diunggah hanya satu, surat keterangan tidak pernah dipidana saja," kata Yapto Nurmanto Putra, saksi yang dihadirkan Termohon.

Sedangkan untuk laporan ke Bawaslu Pasaman, dilakukan saksi yang bernama Sibet.

Laporan dilayangkan sebanyak dua kali. 

Pertama, pelaporan dilakukan pada 19 November 2024, namun ditetapkan Bawaslu tidak termasuk kategori pelanggaran.

Kemudian pelaporan kedua dilakukan pada 24 November 2024.

Untuk pelaporan kedua, Sibet mengaku sempat dipanggil Bawaslu pada 28 November untuk dimintai keterangan.

Pelaporan kedua ke Bawaslu Pasaman ini bermuara pada ditetapkannya materi laporan Sibet sebagai pelanggaran administrasi pemilihan.

"Di tanggal 4 Desember baru saya dikirim melalui Whatsapp pribadi saya tentang status laporan saya itu merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, dari Bawaslu Kabupaten Pasaman," kata Sibet.

Pelaporan ini kemudian diregister oleh Bawaslu Pasaman. Rekomendasi pun diterbitkan dan dikirim kepada KPU Pasaman.

Akan tetapi, rekomendasi baru diterbitkan pada 4 Desember 2024 karena pleno baru dilakukan pada dua hari sebelumnya.  

Hal itu menurut Bawaslu Pasaman masih sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu, di mana penyampaian rekomendasi dilakukan maksimal tiga hari setelah pleno.

Namun Majelis Panel Hakim menasihati bahwa hal ini sudah masuk ke dalam kategori "urgent," sehingga semestinya dilakukan dengan cepat. 

"Karena ini kan sudah berkaitan dengan tahap akan pencoblosan, sementara harus ada kepastian tentang status seseorang," ujar Ketua MK Suhartoyo.

Keterangan Bawaslu Pasaman pun menutup persidangan kali ini.

Dengan rampungnya Sidang Pemeriksaan Saksi dan Ahli, maka persidangan akan berlanjut pada agenda Pengucapan Putusan.

Putusan akan dibacakan pada 24 Februari 2025 mendatang.

Nantinya para pihak akan mendapatkan pemberitahuan resmi melalui Kepaniteraan MK agar menghadiri Sidang Pengucapan Putusan.

"Kemudian sudah tidak bisa lagi mengajukan bukti dan mempelajari bukti lawan atau inzage," kata Suhartoyo.

Dalam perkara ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan persoalan administratif berupa Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana yang diajukan Pihak Terkait sebagai salah satu syarat mengikuti Pilbup Pasaman.

Padahal menurut Pemohon, Pihak Terkait pernah dipidana terkait penipuan.

Dengan dalil permohonan tersebut, Pemohon mengajukan petitum, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk membatalkan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2024 yang ditetapkan oleh KPU Pasaman.

Kemudian Pemohon juga meminta agar Majelis mendiskualifikasi Pihak Terkait dan menetapkan perolehan suaranya tidak sah.

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved