Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Reaksi Bawaslu Kaltim soal Menggelar Pemungutan Suara Ulang Pasca-putusan MK Pilkada Mahulu 2024
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dihubungi, menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Mahakam Ulu (Mahulu) bakal digelar pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) pagi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sendiri menegaskan siap saja untuk kembali mengawasi jalannya pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Kaltim, Hari Dermanto dihubungi, menyebut bahwa kemungkinan PSU akan berjalan seperti Pilkada serentak 2024 pada bulan November lalu.
Meski, ia tetap menyatakan menunggu keputusan petunjuk teknis (juknis) yang akan disampaikan secara resmi oleh KPU Kaltim.
“Kita akan lihat perintah MK dan pelaksana ya. Ini kan diskualifikasi ya, artinya dimungkinkam ada tahapan pendaftaran, penetapan pasangan calon (paslon), mungkin ada kampanye walaupun diringkas, kita lihat nanti juknis KPU terkait pelaksanaan PSU adanya putusan MK,” katanya kepada TribunKaltim.co.
Baca juga: KPU Kaltim Sikapi Putusan MK soal Pilkada Mahulu, Singgung Arahan Pusat
Pengawasan pun akan kembali dilakukan pihaknya terkait apa saja tahapan yang nantinya ditetapkan KPU baik tingkat pusat hingga ke Provinsi dan Kabupaten.
Termasuk adanya pencetakan surat suara ulang, yang kemungkinan akan dicetak kembali karena paslon yang didiskualifikasi atau partai politik (parpol) mengusung calon lainnya.
“Ya kami akan awasi juga, tentunya jika ada yang mendaftar lagi akan ada nama baru, misal tidak ada pun, tentunya juga hanya diikuti 2 paslon saja kan, otomatis cetak surat suara baru,” terangnya.
Tak hanya itu, Bawaslu Kaltim juga akan kembali mengaktifkan tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang bertugas saat Pilkada serentak 2024 lalu.
Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang
Diketahui, masa tugas panwascam berakhir pada 28 Februari 2025 mendatang.
Hari menegaskan, agar efisiensi pihaknya akan merekrut kembali panwascam yang sebelumnya bertugas.
“Tugasnya akan berakhir, tentu kita rekrut (tugaskan) kembali. Kita akan menyusun juga nantinya, apakah menetapkan langsung panwascam yang terakhir bekerja dengan kami atau merekrut baru, idealnya yang terakhir bekerja agar ringkas,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hasil putusan akhir Mahkamah Konstitusi Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
Adapun sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 untuk Mahakam Ulu telah dibacakan pukul 08.00 WIB.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 (Owena Mayang Shari Belawan, S.Ak. dan Drs. Stanislaus Liah) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu Tahun 2024.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.