Pilkada 2024

Info Hasil Putusan MK Pilkada Kukar, Berau dan Mahulu, Cek Perpres Prabowo Soal PSU Pilkada

Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.

Penulis: Kun | Editor: Muhammad Fachri Ramadhani
TribunKaltim.co/Kristiani Tandi Rani/Mitha Aulia Anggraini/Renata Andini Pangesti
HASIL PUTUSAN MK - Dari kiri ke kanan: Owena Mayang Shari Belawan, Edi Damansyah dan Sri Juniarsih. Ketiga calon bupati di Kaltim ini tak ikut dilantik, Jumat (21/2/2025). Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024. Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar hasil putusan MK Pilkada Kukar 2024, Pilkada Berau 2024 dan Pilkada Mahulu 2024.

Cek Perpres Prabowo soal PSU Pilkada 2024.

Sebagai informasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan sengketa Pilkada Mahulu 2024, Senin (24/2/2025).

Hasil Pilkada Mahulu 2024 dibatalkan MK, bahkan pasangan calon Owena Mayang Shari Belawan dan Stanislaus Liah didiskualifikasi

Sementara putusan MK Pilkada Kukar 2024 dan Pilkada Berau 2024 masih belum diketahui.

Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 di MK masih berlangsung hingga berita ini diturunkan.

Baca juga: Rudy-Seno Tes Kesehatan di Kemendagri Hari Ini, Daftar 8 Kepala Daerah di Kaltim yang Siap Dilantik

Sebanyak 8 dari 11 kepala daerah terplih hasil Pilkada 2024 di Kaltim telah mengikuti tes kesehatan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai persiapan pelantikan kepala daerah yang dijadwalkan digelar 20 Februari 2025.

Sementara itu, 3 Kepala Derah terpilih, yakni dari Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu) dipastikan batal ikut dilantik dalam pelantikan kepala daerah tersebut.

3 Calon Bupati Dipastikan tak Ikut Dilantik

Sementara 8 kepala daerah di Kaltim bakal ikut pelantikan 20 Februari 2025 nanti, ada 3 calon bupati yang dipastikan tak ikut dilantik.

Tiga calon bupati di Kaltim ini juga belum ditetapkan sebagai Kepala Daerah terpilih karena hasil Pilkada 2024 masih bersengket di Mahkamah Konstitusi. 

Hingga jadwal pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025 nanti, belum ada putusan akhir Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada 2024 di tiga daerah di Kaltim yakni Kutai Kartanegara (Kukar), Berau dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Dengan demikian 3 calon bupati di tiga daerah di Kaltim tersebut, Kukar, Berau dan Mahulu belum ditetapkan sebagai kepala daerah dan belum bisa dilantik 20 Februari 2025.

Nama ketiga calon bupati di Kaltim tersebut juga tidak masuk dalam jadwal kepala daerah terpilih registrasi dan cek kesehatan yang dilaksanakan sebelum pelantikan kepala daerah 20 Februari 2025.

Sebelumnya, Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris menegaskan ada 3 pasangan calon (paslon) Pemilihan Bupati–Wakil Bupati (Pilbup) akan tertunda karena belum adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemungkinan tidak ikut pelantikan, karena akan diputuskan pada tanggal 24 Februari sementara pelantikan di tanggal 20 Februari–nya kan,” terangnya, Senin (10/2/2025).

KPU di 3 Kabupaten tersebut, kata Fahmi belum bisa melakukan tahapan selanjutnya pasca rekapitulasi suara yakni penetapan calon terpilih karena MK memutuskan pada sidang dismissal Rabu 5 Februari 2025 untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Sehingga pada sidang berikutnya akan diketahui putusan yang akan diberikan MK pada 3 gugatan ini.

“Kita harap putusannya menggembirakan semua pihak,” kata Fahmi.

Baca juga: MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain

Sebanyak 3 paslon Bupati-Wabup yang belum ikut pelantikan kepala daerah 2025 karena masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi adalah:

Kabupaten Kutai Kartanegara

Calon Bupati: Edi Damansyah

Calon Wakil Bupati: Rendi Solihin

Kabupaten Berau

Calon Bupati: Sri Juniarsih Mas

Calon Wakil Bupati: Gamalis

Baca juga: Rudy-Seno Tes Kesehatan di Kemendagri Hari Ini, Daftar 8 Kepala Daerah di Kaltim yang Siap Dilantik

Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu)

Calon Bupati: Owena Mayang Shari Belawan

Calon Wakil Bupati: Stanislaus Liah 

Jadwal Sidang MK

Diketahui, 3 perkara sengketa Pilkada 2024 saat ini masih menunggu putusan akhir MK, yakni:

- Gugatan Dendi Suryadi-Alif Turiadi (Nomor perkara 195/PHPU.BUP-XXIII/2025)   

- Gugatan Novita Bulan-Arya Fathra Marthin (Nomor perkara 224/PHPU.BUP-XXIII/2025)

- Gugatan Madri Pani-Agus Wahyudi (Nomor perkara: 81/PHPU.BUP-XXIII/2025)

Sidang pembuktian MK untuk ketiga sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut telah selesai digelar, 11 dan 13 Februari 2024 lalu.

Dalam sidang pembuktian MK, masing-masing pihak dalam setiap perkara telah mengajukan saksi dan ahli.

Majelis Hakim telah mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari seluruh pihak yang berperkara, mulai Pemohon (yang mengajukan gugatan), Termohon (KPU terkait), Pihak Terkait (paslon lain) dan Pemberi Keterangan (Bawaslu).

Selanjutnya, hakim akan mengadakan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk setiap perkara demi memutus perkara.

Untuk kepastian jadwal sidang putusan akhir MK, 24 Februari 2025 nanti akan disampaikan kemudian oleh Panitera. 

Mahkamah Konstitusi akan membacakan putusan akhir untuk ketiga perkara gugatan sengketa Pilkada 2024 di Kaltim tersebut pada Senin, 24 Februari 2025.

Jadwal pembacaan putusan akhir MK ini disampaikan masing-masing Ketua Majelis Hakim (Suhartoyo dan Saldi Isra) pada saat sidang pembuktian MK.

Diketahui, perkara Dendi-Alif disidangkan Majelis Hakim Panel I yang diketuai Suhartoyo, sementara perkara Bulan-Fathra dan Madri Pani-Agus Wahyudi disidangkan Majelis Hakim Panel II yang diketuai Saldi Isra.

KPU Tunggu Putusan MK

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa pihaknya tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses di MK sesuai aturan yang berlaku.

"Kami merasa bahwa apa yang disampaikan oleh saksi ahli kami memberikan kekuatan terhadap argumentasi, bahwa proses pencalonan kemarin sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku, yakni PKPU 8 Tahun 2024," ujar Wiwin saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, Jumat (14/2/2025).

Ia menjelaskan, bahwa saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU Kukar merupakan mantan Ketua KPU yang menandatangani PKPU 8 Tahun 2024.

Baca juga: Profil Serena Cosgrova Francis, Kepala Daerah Terpilih Termuda yang Akan Dilantik 20 Februari 2025

Hal ini semakin memperkuat keyakinan bahwa langkah yang diambil KPU Kukar sudah sesuai dengan norma hukum.

Dirinya juga menambahkan bahwa dalam hal ini KPU, baik di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota hanya bertugas melaksanakan norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan.

Sebab itu, pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan yang ada, termasuk menunggu putusan MK yang dijadwalkan dibacakan pada 24 Februari 2025.

Sidang Pembuktian di MK ini masih berlangsung hingga 17 Februari untuk beberapa daerah.

Kemudian akan dilanjutkan dengan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 18–21 Februari 2025 sebelum putusan diumumkan.

"Jika RPH sudah, Kita tunggu putusan MK yang terjadwal pada 24 Februari 2025.

Apa yang menjadi keputusan, itu yang akan kita laksanakan," pungkasnya.

Prabowo Terbitkan Perpres

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Perpres tersebut ditetapkan di Jakarta pada 11 Februari 2025 oleh Presiden Prabowo, serta diundangkan oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi.

Salah satu isi perpres memuat bahwa Presiden RI akan melantik kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara serentak pada 20 Februari 2025.

Hal ini dimuat dalam Pasal 22A Ayat (1) Perpres Nomor 13 Tahun 2025.

"Pelantikan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025," bunyi isi perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com

Selain itu, pasal yang sama juga mengatur bahwa kepala daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 tidak memiliki sengketa terkait pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Selanjutnya, Pasal 22 Ayat (2) mengatur soal kriteria kepala daerah yang tidak turut dilantik pada 20 Februari 2025.

Mereka adalah kepala daerah yang memiliki sengketa pilkada di MK; harus melaksanakan pemilihan ulang, suara ulang, atau penghitungan suara ulang sesuai putusan MK atau adanya keadaan memaksa (force majeure).

Selain itu, Pasal 22B Ayat (1) di aturan yang sama mengatur soal pelantikan kepala daerah di Aceh.

Pasal 22B Ayat (2) menyebutkan bahwa pelantikan kepala daerah di Aceh dikecualikan dari tanggal 20 Februari 2025.

Sementara Pasal 22B Ayat (1) huruf a menyatakan, gubernur dan wakil gubernur Aceh dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh.

Sedangkan, pelantikan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh dilakukan oleh gubernur atas nama Presiden Republik Indonesia di hadapan ketua Mahkamah Syar'iyah dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten/kota. (*)

Ikuti berita populer lainnya di Google News, Channel WA, dan Telegram

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved