Putusan MK Pilkada Mahulu 2024
MK Diskualifikasi Owena-Stanislaus, PSU Pilkada Mahulu 2024 Avun-Juan, Bulan-Fathra dan Paslon Lain
MK diskualifikasi Owena-Stanislaus, Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024 hanya diikuti Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain
Penulis: Aro | Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNKALTIM.CO - Mahkamah Konstitusi dalam putusan akhir sengketa Pilkada Mahulu 2024 hari ini, Senin (24/2/2025) menyatakan paslon nomor urut 03 Owena Mayang Shari Belawan-Stanislaus Liah diskualifikasi.
Selanjutnya, MK juga dalam amar putusannya memberikan waktu 3 bulan kepada KPU Mahakam Ulu untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan diikuti dua paslon lainnya yakni, Yohanes Avun-Yohanes Juan Jenau dan Novita Bulan-Artya Fathra Marthin serta paslon lain yang diajukan parpol yang awalnya mengusung Owena-Stanislaus.
Diketahui, sengketa Pilkada Mahulu 2024 diajukan oleh paslon nomor urut 02, Bulan-Fathra.
Beberapa poin dalam putusan akhir MK sengketa Pilkada Mahulu 2024 adalah:
Baca juga: BREAKING NEWS: Putusan MK Sengketa Pilkada Mahulu 2024, Owena-Stanislaus Didiskualifikasi
- Gugatan Bulan-Fathra dikabulkan sebagian
- Keputusan KPU Mahulu terkait hasil Pilkada Mahulu 2024 dibatalkan
- Paslon nomor urut 03 Owena-Stanislaus didiskualifikasi
- KPU harus melaksanakan pemunguran suara ulang (PSU) Pilkada Mahulu 2024
- PSU Pilkada Mahulu 2024 diikuti 2 paslon yakni Avun-Juan, Bulan-Fathra dan paslon lain yang diusung partai atau parpol lain yang sebelumnya mengusung Owena-Stanislaus.
- Untuk Avun-Juan dan Bulan-Fathra tidak perlu dilakukan verifikasi ulang
- KPU Mahulu diberi waktu 3 bulan untuk menggelar PSU Pilkada Mahulu 2024
Bawaslu Siap Awasi PSU

Ketua Bawaslu Mahulu, Saaludin, mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
"Aduh, nggak bisa beri tanggapan dulu ini. Keputusannya kami belum terima juga.
Baca juga: Owena-Stanislaus Didiskualifikasi, Polres Mahulu Siapkan Pengamanan Pemilihan Suara Ulang
Nanti mungkin setelah diucapkan dan kami terima, baru kita sikapi seperti apa," katanya, Senin (24/2/2025).
Meskipun demikian, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati dan menjalankan keputusan MK.
"Kalau putusannya sudah keluar, ya intinya itu sejak awal kemarin juga sering saya bilang, semua proses hukum harus kita hormati," ucapnya.
Ia juga menekankan bahwa sikap Bawaslu sejak awal adalah mendukung proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan.
"Semua proses kita hormati, gitu aja sih. Aku dari awal begitu kan ke teman-teman," tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya tengah melakukan evaluasi terhadap keberlanjutan masa tugas Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang dijadwalkan berakhir pada 28 Februari 2025.
"Makanya itu nanti termasuk yang mau kami selaraskan akhirnya. Panwascam kan sebenarnya berakhir 28 Februari ini, makanya nanti kami evaluasi.
Ya mungkin kami berpanjang, nanti nunggu arahan dari Bawaslu RI, seperti apa," tuturnya.
Selain itu, Bawaslu Mahulu masih menunggu salinan lengkap putusan MK untuk memahami batas waktu serta teknis pelaksanaan PSU.
Hasil Sidang Putusan MK Pilkada Pasaman, Anggit Kurniawan Didiskualifikasi Karena Status eks Napi |
![]() |
---|
MK Putuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 Diulang, Ade Sugianto Didiskualifikasi sebagai Calon Bupati |
![]() |
---|
Hakim MK Bacakan Hasil Putusan 40 Daerah di Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Cek Daftarnya |
![]() |
---|
Hari Ini Putusan Akhir MK Sengketa Pilkada di Sulawesi Selatan, Nasib Trisal Tahir dan Paris Yasir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.